Mohon tunggu...
Isma Aghisna
Isma Aghisna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi menarii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah

8 Oktober 2024   22:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   23:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penutup: Penulis menyusun buku ini untuk memperdalam pengetahuan ataupun memperluas wawasan pembaca mengenai transformasi akad yang ada dalam perbankan syariah, serta transformasi menurut pandangan dari teori perspektif hukum islam. Dan ditujukan kepada akademisi, praktisi ataupun pembaca yang tertarik tentang perbankan syariah dan hukum islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun