Mohon tunggu...
Isma Aghisna
Isma Aghisna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi menarii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Modifikasi Akad Wadi'ah dan Murabahah pada Produk Bank Syariah

8 Oktober 2024   22:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   23:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku:  Modifikasi Akad Wadi’ah dan Murabahah Pada Produk Perbankan Syariah

Pengarang: Jamal Abdul Aziz & Ayu Kholifah

Penerbit: Pustaka Aksara

Tahun: 2023

Kota Terbit: Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Dimensi buku: 139 Halaman

Sinopsis: Buku ini menjelaskan tentang perkembangan dan praktik yang ada pada bank syariah yaitu terkait dengan transformasi dan modifikasi akad-akad muamalah seperti akad wadi’ah dan murabahah. Dimana transformasi ini dapat digunakan oleh bank syariah sebagai hasil dari bank syariah untuk tetap bertahan di sektor lembaga jasa keuangan perbankan. Serta untuk memberikan informasi dan pemahaman lebih kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip syariah.

Ulasan singkat: Buku ini menjelaskan secara detail tentang penerapan akad-akad muamalah dalam konteks perbankan syariah yang terfokus pada akad wadi’ah dan murabahah. Keduanya mengalami transformasi menjadi akad qardh (hutang-piutang). Dimana transformasi ini menimbulkan kontroversi dari perspektif hukum islam, karena didalamnya terkait adanya unsur riba, serta menjelaskan peran Dewan Syariah Nasional dalam Menyusun fatwa yang mengatur transformasi akad tersebut.

Kutipan singkat: “Hukum asal mu’amalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Keunggulan buku: buku ini sudah mengkaji secara detail bagaimana modifikasi atau tranformasi akad muamalah pada lembaga perbankan  sesuai dengan prinsip syariah. Dan juga mampu menjelaskan transformasi akan ini dari perspektif hukum islam yang ada serta menyertai dalil-dalil yang mampu memperkuat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun