Kelompok C Â Â : Mengandung 5-10 gram gula per 100 ml
Kelompok D Â : Mengandung > 10 gram gula per 100 ml
Dengan adannya kebijakan pengelompokan tersebut, Pemerintah Singapura berharap akan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat karena masyarakat kini lebih memiliki opsi dalam memilih jenis minuman.
 Apakah Kebijakan Nutri-Grade Merupakan Urgensi yang Perlu Dicontoh oleh Indonesia?
Kebijakan Nutri-Grade perlu diterapkan mengingat prevalensi Diabetes dan penyakit berbahaya lainnya terus mengancam seiring dengan perkembangan zaman. Munculnya berbagai trend baru dalam dunia kuliner, khususnya makanan dan minuman kemasan, membuat pemerintah harus segera bersinergi dan memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Urgensi penerapan kebijakan Nutri-Grade perlu didukung sebab selain prevalensi penyakit Diabetes yang tinggi, kebiasaan masyarakat yang buruk dalam mengatur pola hidup sehat perlu ditangani dengan berbagai upaya preventif yang tentunya difasilitasi oleh sinergi Pemerintah dan Industri terkait.
Adanya pelabelan kandungan gula dalam minuman kemasan tentu akan mempermudah masyarakat dalam memilih minuman manis sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga, perubahan pola hidup sehat dapat ditekan secara maksimal dengan menekankan kebiasaan-kebiasaan kecil yang meningkatkan intensitas kesehatan masyarakat.
Selain itu, dengan pelabelan tersebut Indonesia akan selangkah lebih maju dalam menerapkan upaya preventif pencegahan penyakit Diabetes sesuai dengan arahan IDF dan WHO. Menurut Mantan Menkes RI Budi Gunadi (9/7/2024) lalu, penerapan Nutri-Grade di Indonesia masih dikaji dan dalam proses transisi. Kebijakan Nutri-Grade tidak hanya perlu sosialisasi ke masyarakat saja, namun ke berbagai pihak industru terkait yang perlu dikoordinasikan agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H