Mohon tunggu...
Indra Sastrawat
Indra Sastrawat Mohon Tunggu... Administrasi - Wija to Luwu

Alumni Fakultas Ekonomi & Bisnis - UNHAS. Accountant - Financial Planner - Writer - Blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Imlek 2562, Masehi 2011, Hijriyah 1432

4 Februari 2011   02:58 Diperbarui: 17 Januari 2017   16:31 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paus Gregorius mengubah kalender Julian dengan menetapkan bahwa tanggal setelah Kamis 4 Oktober 1582 M adalah Jumat 15 Oktober 1582 M. Jadi, tidak ada hari dan tanggal 5 sampai dengan 14 Oktober 1582. Sejak 15 Oktober 1582 M itulah berlaku kalender Gregorian. Terjadinya perubahan kalender Julian menjadi kalender Gregorian disebabkan adanya selisih antara panjang satu tahun dalam kalender Julian dengan panjang rata-rata tahun tropis (tropical year). Satu tahun kalender Julian adalah 365,2500 hari. Sisten kalender Gregorian menetapkan awal tahunnya merujuk pada kelahiran Nabi Isa As (Jesus). [caption id="attachment_88901" align="alignright" width="461" caption="Kalender Masehi-Hijriyah"]

12967893811985793688
12967893811985793688
[/caption] Sejarah dimulainya Kalender Hijriyah

Berbeda dengan Kalender Masehi, penanggalan Hijriyah menggunakan sistem peredaran Bulan sebagai acuannya. Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.

Nama-nama hari dalam kalender Hijriyah diadopsi oleh bangsa Indonesia menadi nama-nama hari yang kita kenal seperti sekarang (kecuali nama hari Minggu). Pertama kali digunakan pada tahun 638 M (17 H) oleh khalifah Umar bin Khatab dengan menetapkan awal patokan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun.

Berbeda dengan kalender Imlek dan Gregorian yang berdasarkan pada kelahiran tokoh-tokoh suci, kalender hijriyah memulai perhitungan dengan berdasar pada hijrihnya Nabi Muhammad. Salah satu Asuransi Syariah di Indonesia membuat kalender Hijriyah ini, kelihatan sedikit membingungkan.

Menurut pandangan Quran

Ada beberapa yang menarik mengenai hal ini dicatat dalam kitab Suci Quran, yaitu: Kata "Yaum" (hari) dalam bentuk tunggal disebutkan sebanyak 365 kali, sebanyak jumlah hari pada tahun Syamsyiyyah. Kata "Syahr" ( bulan) sebanyak 12 kali, sama dengan jumlah Bulan dalam satu Tahun. Kata "Yaum" (hari) dalam bentuk plural (jamak) sebanyak 30 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu Bulan. Kata "Sab'u" (minggu) disebutkan 7 kali, sama dengan jumlah hari dalam satu minggu.

Dalam Quran sendiri ada dijelaskan tentang 2 sistem perhitungan hari (kalender) Dalam Al-Quran surat Al-kahfi 25,yang mengkisahkan ashhabul kahfi yang berlindung di dalam gua,Allah menceritakan ; "Mereka tinggal dalam gua mereka selama tiga ratus tahun dan ditambah Sembilan." Penambahan Sembilan tahun ini adalah akibat perbedaan penanggalan Syamsiah dan Qomariah.

Penanggalan Syamsiah yang dikenal dengan Gregorian Calendar yang baru ditemukan pada abad ke-16 itu,berselisih sekitar sebelas hari dengan penanggalan Qamariah,sehingga tambahan Sembilan tahun yang disebut oleh ayat tersebut adalah hasil perkalian 300 tahun x 11 hari = 3300 hari atau sekitar Sembilan tahun lamanya.( M Quraish shihab,mu'jizat al Quran,195]. Salam Kompasiana Makassar, 03/02/2011 Referensi : www.falinforever.com http://www.dakiunta.com/content/sejarah-kalender-julian-gregorian www.eramuslim.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun