Mohon tunggu...
Islah
Islah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Islam

Islahuddin Islam 27-08-99

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan dan Penentuan Harga Margin Murabahah pada Perbankan Syariah di Lombok

25 Februari 2021   06:36 Diperbarui: 25 Februari 2021   06:42 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Tuan Guru sebagai Tokoh Agama

  • Perkembangan produkproduk bank Syariah khususnya di Lombok, menurut hemat penulis, harus dilakukan dengan pendekatan agama (religius) dahulu, baru dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor lain. Hal senada dikatakan Hj. Fatimah bahwa pendekatan agama memang lebih cocok dibandingkan pendekatan yang lainnya. Sebagai contoh, kalau Tuan Guru sudah bilang A, maka masyarakat juga mesti akan ikut, apalagi umat Islam sebenarnya memiliki komitmen harus memakan makanan yang halal. Ditandaskan pula bahwa kalau bank Syariah ingin berkembang di Lombok, salah satu pendekatan yang harus dipakai adalah dengan mendekati pimpinan organisasi keagamaan yang ada (secara struktural) maupun tuan guru
  • (secara kultural) sebagai pimpinan umat dan figur sentral. Sebab kalau pimpinannya yang nota bene para Tuan Guru- telah merestui, maka bank Syariah akan mudah diterima umat.


  • PENERAPAN MURABAHAH PADA PERBANKAN

1. Transformasi Pada Perbankan Akad Murabahah Klasik Syariah

  • Transformasi akad-akad muamalah klasik yang ada pada produk perbankan syariah di bagi menjadi 2, yaitu transformasi dengan cara memodifikasi akad muamalah secara terbatas dan transformasi dengan penciptaan akad baru yang diderivasi dari akad klasik. Murabahah, merupakan salah satu bentuk dan yang di transformasi dengan cara memodifikasi akad muamalah secara klasik.
  • Transformasi ini dilakukan sekedar membuat akad klasik tersebut applicable dalam institusi perbankan. Dalam hal ini, nama akad tetap sama dengan nama klasiknya, hanya teknik dan prosedur pelaksanaannya saja yang dimodifikasi. Misalnya akad mudarabah, musharakah, dan Bay Al-murabahah. Akad mudarabah misalnya, yang dalam konsep awalnya adalah kerjasama usaha antara penyedia modal (sahib al-mal) denganpelaksana usaha (mudarib) dengan kesepakatan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama; kemudian dimodifikasi menjadi akad tiga pihak antara bank, nasabah, dan nasabah peminjam. Jika dilihat dari pihak nasabah penyimpan dana, bank adalah mudarib, sementara jika dilihat dari pihak nasabah peminjam, bank adalah sahib al-mal.
  • Disamping itu secara administratif akad mudarabah mempersyaratkan adanya agunan (jaminan) yang diserahkan oleh nasabah pengguna dana. Tentu saja syarat-syarat seperti ini tidak dikenal dalam akad mudarabah klasik. Hal yang hampir sama juga terjadi pada akad musharakah. Pembagian keuntungan (profit sharing) lazimnya juga dilakukan tiap bulan sebagaimana layaknya nasabah bank yang harus mengangsur kreditnya setiap bulan.
  • Jika di bank konvensional angsuran tiap bulan mencakup dua komponen, pembayaran, angsuran pinjaman pokok dan bunga, angsuran di bank syariah pun juga meliputi dua komponen pembayaran, yakni angsuran modal pokok dan bagi hasil. Padahal tidak semua usaha yang dibiayai oleh bank dapat langsung menghitung keuntungannya setiap bulannya. Sebagian akad yang mengalami transformasi mengalami perubahan nama, meskipun hanya sekedar menspesifikkan bentuknya, seperti murabahah kepada pemesan
  • pembelian (murabahah KPP).

2. Pengembangan dengan akad pada pembiayaan murabahah wakalah

  • Bank-bank syariah umumnya mengadopsi murabahah untuk
  • memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian
  • barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar.
  • Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar kontrak
  • murabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah
  • kepada pemesan pembelian (KPP)(FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MARGIN MURABAHAH BANK SYARIAH DI INDONESIA | Rahma | Akuntabilitas, tanpa tanggal). Hal ini dinamakan demikian karena pihak bank syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhi
  • kebutuhan nasabah yang memesannya.
  • Jadi secara umum, skema dari Bank atau Lembaga Keuangan Syariah
  • (BMT) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga
  • jual adalah harga beli bank dari produsen (supplier) ditambah keuntungan.
  • Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual tersebut dan jangka waktu
  • pembayaran. Harga jual ini dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah
  • disepakati, tidak dapat berubah selama berlaku akad. Barang atau objek harus
  • diserahkan segera kepada nasabah, dan pembayarannya dilakukan secara
  • tangguh.
  • Terdapat juga pengembangan dari aplikasi pembiayaan murabahah
  • dalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal pengadaan barang. Dalam hal
  • ini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah untuk memberikan
  • kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada supplier
  • atau pabrik. Dalam hal ini, apabila pihak bank mewakilkan kepada nasabah
  • untuk membeli barang dari pihak ketiga (supplier), maka kedua pihak harus
  • menandatangani kesepakatan agency (agency contract), dimana pihak bank
  • memberi otoritas kepada nasabah untuk menjadi agennya untuk membeli
  • komoditas dari pihak ketiga atas nama bank, dengan kata lain nasabah
  • menjadi wakil bank untuk membeli barang.
  • Kepemilikan barang hanya sebatas sebagai agen dari pihak bank.
  • Selanjutnya nasabah memberikan informasi kepada pihak bank bahwa Ia
  • telah membeli barang, kemudian pihak bank menawarkan barang tersebut
  • kepada nasabah dan terbentuklah kontrak jual beli. Sehingga barang pun
  • beralih kepemilikan menjadi milik nasabah dengan segala resikonya.

  • PENENTUAN MARGIN MURABAHAH

Pengertian Margin Murabahah

  • Margin adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari
  • memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang
  • dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari
  • pemindahan saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling
  • tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang
  • saham, atau pemegang- pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang
  • setara dengannya.
  • Pengertian margin berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
  • Bahasa adalah sebagai berikut:
  • "Margin adalah laba kotor atau tingkat selisih antara biaya produksi dan
  • harga jual di pasar".
  • Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
  • margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami
  • peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual.

Dasar Penentuan Margin Perbankan Syariah

  • Bank syariah menerapkan margin keuntungan terhadap produk-produk
  • pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad
  • bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah
  • (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah,
  • ijarah muntahia bi tamlik, salam, dan ishtisna.
  • Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah
  • persentase tertentu yang diterapkan per tahun perhitungan margin keuntungan
  • secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari,
  • perhitungan margin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12
  • bulan.
  • Pada umumnya nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara
  • angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa
  • berdasarkan akad murabahah, salam, ishtisna dan ijarah disebut sebagai
  • piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni jumlah
  • pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam
  • perjanjian pembiayaan.

Referensi Margin Keuntungan

  • Yang dimaksud dengan referensi margin keuntungan adalah margin
  • keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah. Penetapan
  • margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran
  • dari tim ALCO Bank Syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal
  • berikut :

Direct Competitors Market Rate (DCMR)

  • Yang dimaksud dengan Direct Competitors Market Rate (DCMR)
  • adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau
  • tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang
  • ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor
  • langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang
  • ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung terdekat.

Indirect Competitors Market Rate (ICMR)

  • Yang dimaksud dengan Indirect Competitors Market Rate (ICMR)
  • adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau
  • tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam
  • rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak
  • langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional
  • tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kompetitor tidak
  • langsung yang terdekat.

Expected Competitive Return for Investors (ECRI)

  • Yang dimaksud dengan Expected Competitive Return for Investors
  • (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat
  • diberikan kepada dana pihak ketiga.

Acquiring Cost

  • Yang dimaksud dengan Acquiring Cost adalah biaya yang
  • dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk
  • memperoleh dana pihak ketiga.

Overhead Cost

  • Yang dimaksud dengan Overhead Cost adalah biaya yang
  • dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya
  • untuk memperoleh dana pihak ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun