Manfaat teoritis
Secara teoritis, diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawasan pembaca mengenai tinjauan akad dan penentuan margin murabahah pada perbankan syariah di Indonesia.
Manfaat praktis
Bagi Lembaga Perbankan
Dengan adanya penelitian ini, khususnya untuk lembaga keuangan / perbankan dapat menjadi sumber referensi untuk perbaikan pada implementasi akad murabahah perbankan syariah di Indonesia.
Bagi Akademik
Penulis berharap dengan adanya penelitian ini bisa menambah referensi dan menyumbangkan hasil penelitian yang bisa bermanfaat bagi pembaca.
Bagi peneliti janjutan
Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumber rujukan, sehingga dapat disempurnakan beberapa kekurangan yang ada
Definisi Istilah
- Akad
- Akad adalah keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibat timbulnya akibat hukum.
- Margin
- Margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual.
- Murabahah
- Murabahah merupakan satu bentuk perjanjian jual beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah Islamiyah. Pembiayaan ini menerapkan sistem jual beli yang penetapan keuntungannya berupa margin.
BAB 11