Mohon tunggu...
Isky Fatimah
Isky Fatimah Mohon Tunggu... Freelancer - an L

Pecinta warna biru yang hobinya ngobrol sama diri sendiri sebelum tidur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari Kasus Klakson sampai Terorisme, Ini 7 Kontroversi Munarman

28 April 2021   18:40 Diperbarui: 28 April 2021   18:51 1217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya. (Sumber Foto: SINDOnews)

Bagaimana tidak, aksi siram wajah oleh Munarman ini dilakukan ketika ia dan Sosiolog UI itu sedang berdiskusi di acara televisi nasional yang disiarkan secara langsung.

Munarman mengaku bahwa ia kesal dengan sikap Tamrin Tomagola yang selalu memotong pembicarannya kala itu.

Baca Juga: Munarman, FPI, dan Menguatnya Tuduhan Radikalisme oleh Dani Ramdani

6. Dugaan Penghinaan terhadap Pecalang (2016)

Di tahun 2016, mantan juru FPI ini kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kali ini laporan dilayangkan oleh Zed Hasan, warga Denpasar yang merasa bahwa Munarman telah menghina Pecalang.

Kasus ini bermula ketika munculnya sebuah video yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada tanggal 17 Juni 2016.

Dalam video itu Munarman yang sedang mengunjungi Kompas TV mengatakan bahwa Kompas tidak berlaku adil terkait framing berita anti syariah dan tidak pernah mengangkat isu perlakuan Pecalang di Bali yang melarang umat Muslim beribadah.

Pernyataan Munarman dalam video tersebut tidak didasari data dan bukti yang valid. Dan karenanya ia dilaporkan karena telah melanggar Pasal 20 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

7. Diduga Terlibat Kegiatan Baiat Teroris (2021)

Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya. (Sumber Foto: SINDOnews)
Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya. (Sumber Foto: SINDOnews)
Kasus terbaru Munarman baru saja terjadi kemarin, Selasa 27 April 2021.

Munarman ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam kegiatan Baiat untuk mencari simpatisan ISIS di Indonesia.

Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme serta bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun