Kesalahan ini terkait dengan kegagalan dari suatu sistem untuk menjalankan fungsi yang lebih baik atau sebaik yang dilakukan secara manual oleh manusia. Hal tersebut karena formal system tidak memiliki kapasitas untuk improvement terutama dalam merespon keterbatasan manusia dalam menghadapi informasi yang overload yang dikenal dengan bounded rationality. Bounded rationality dimaknai sebagai keterbatasan manusia dalam hal kemampuan kognitif untuk memproses/mengolah seluruh informasi yang ada untuk kemudian menghasilkan keputusan yang paling optimal.
Formal system bersifat mekanik dan menyiratkan urutan yang rasional mulai dari analisis melalui proses administratif sampai dengan tahap pelaksanaan akhir. Di sisi lain, strategy making sebagai proses pembelajaran dapat berlangsung dari arah/urutan yang berbeda yang lebih berkenaan dengan sentuhan sense of art masing-masing orang dan bukan bersifat mekanis.
Proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Bappenas melalui beberapa tahap yang Panjang, dimulai dengan evaluasi pelaksanaan dan pencapaian target pembangunan nasional tahun sebelumnya, multilateral meeting dengan seluruh K/L dengan maksud sinkronisasi perencanaan antar K/L, Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang mengintegrasikan arah kebijakan perencanaan nasional dengan kebutuhan pembangunan yang ada di Pemerintah Daerah, Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) yang dihadiri Presiden RI dan seluruh K/L untuk menyampaikan arah kebijakan perencanaan dan penganggaran yang tertuang dalam RKP.
Tidak lupa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Bappenas bersama dengan Kementerian Keuangan juga dituntut untuk menyelaraskan target pembangunan nasional baik dari sisi perencanaan (RKP) dan penganggaran (KEM PPKF dan NK APBN). Keseluruhan proses tersebut dilaksanakan melalui tahap yang sistematis dan formal mulai dari proses di internal Pemerintah Pusat, Pemda hingga persetujuan DPR RI.
Dalam praktiknya, banyak pihak yang mencampuradukan fungsi dari seorang planners (perencana) dan managers (manajer) di suatu organisasi. Faktanya, teori manajemen, membedakan peran antara planners (perencana) dan managers (manajer) tersebut.
Planners tidak memiliki kewenangan sebagaimana managers dalam hal membuat komitmen dan akses atas “soft information” yang dianggap penting untuk menyusun strategi. Namun dikarenakan terbatasnya waktu yang dimiliki seorang manajer, ia cenderung lebih cenderung bersifat action daripada reflection dan penyampaian verbal daripada tertulis. Planners disisi lain memiliki waktu yang lebih banyak dan kecenderungan untuk menganalisis.
Setelah mengetahui perbedaan peran antara peran dan manajer, ada baiknya kita sedikit memahami peran dari fungsi yang disebut Planners.
Planners sebagai pencipta strategi
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terkadang strategi yang penting muncul dari kondisi yang tidak terduga maupun diluar dari niat dan kesadaran para manajer. Strategi yang sifatnya demikian memerlukan analisis dan pengujian yang mendalam. Oleh sebab itu, peran planner sangat signifikan dalam mencermati lingkungan sekitar yang mungkin jarang diperhatikan untuk menemukan pola ditengah situasi yang sulit untuk dipelajari secara eksperimental.
Planners sebagai analis
Perencana bertindak sebagai pihak yang secara fungsi bertugas untuk menganalisas hard data dan memastikan manajer/pengambil keputusan mempertimbangkan hasil dari analisis tersebut dalam proses penyusunan strategi.