Mohon tunggu...
Iskarima Aziza
Iskarima Aziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190124 SM.E

Iskarima Aziza 102190124 SM.E

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pengelolaan Zakat di Era Modern

22 Mei 2021   20:17 Diperbarui: 22 Mei 2021   20:29 2080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Dalam hal ini muzakki (orang-orang yang memiliki harta lebih) membayar zakat, kemudian harta tersebut akan disalurkan kepada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat Islam). 

Zakat merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi serta kesejahteraan umat Islam. Zakat harus ditata dan kelola dengan baik, maka dari itu dibentuklah Amil zakat. 

Amil zakat dikenal sebagai kelompok yang mendapatkan dan mendistribusikan harta zakat. Namun, secara nyata pengelolaan zakat tersebut masih sulit dipraktekkan dalam masyarakat muslim di berbagai daerah. Di antaranya ketidakpercayaan muzakki dalam menyerahkan zakatnya kepada Amil. 

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar muzakki menginginkan pengelolaan zakat yang lebih baik, yaitu pengelola zakat harus memiliki profesionalisme, serta transparansi dalam pelaporan dan penyaluran yang tepat sasaran dengan program-program yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Pengelolaan zakat yang profesional dapat dilakukan dengan cara yang saling berkaitan antara berbagai aktivitas terkait dengan zakat. Misalnya, keterkaitan antara sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan, serta pengawasan. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan menjadi satu sehingga menjadi kegiatan yang utuh, tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

A. Zakat dalam Islam

1. Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa berasal dari bahasa Arab زكاة – يزكو – زك , yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam mu’jam al-Wasith, zakaf secara bahasa berarti berkah, suci, baik, tumbuh, dan bersihnya sesuatu. 

Secara istilah zakat merupakan  bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu. 

Zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta atau sejenisnya dimana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkan kepada orang – orang fakir dan golongan lainnya yang berhak menerima dengan syarat – syarat khusus.

2. Macam-macam Zakat

Para ulama’ membagi zakat menjadi dua bagian, Pertama, zakat fitrah, yaitu berzakat dengan mengeluarkan 1 Sha’ dari makanan pokok (yang senilai) kemudian diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq). 

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sampai dengan pelaksanaan shalat ‘idul Fitri dan boleh di dahulukan selama bulan ramadhan berlangsung. Kedua, zakat mal.

Zakat mal meliputi hewan ternak (sapi, kambing, unta), emas dan perak, barang dagangan , buah-buahan dan biji-bijian, barang tambang, serta barang temuan.

B. Manajemen Pengelolaan Zakat

Manajemen menurut KBBI yaitu kegiatan penelaahan yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian arus bahan di tiap tahap mulai dari penyuplai sampai ke tempat penyimpanan. 

Di era modern seperti saat ini pengelolaan zakat ditingkatkan sampai sedemikian rupa, sehingga zakat dapat dikelola dengan baik dan benar. 

Para pengelola zakat telah merumuskan pengelolaan zakat menggunakan sistem manajemen. Pengelolaan zakat dengan sistem manajemen dapat dilaksanakan dengan pemikiran dasar bahwa semua aktivitas terkait dengan zakat harus dikerjakan secara professional.

Pengelolaan zakat yang profesional dapat dilakukan dengan cara yang saling berkaitan antara berbagai aktivitas terkait dengan zakat. Misalnya, keterkaitan antara sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan, serta pengawasan. 

Semua kegiatan tersebut harus dilakukan menjadi satu sehingga menjadi kegiatan yang utuh, tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Pembangunan manajemen dalam pengelolaan zakat dapat menggunakan teori James Stoner. 

Model manajemen tersebut meliputi proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating) dan pengawasan (controlling). 

Keempat model tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pengelolaan zakat dengan konsep sosialisasi, pengumpulan, pendayaguaan dan pengawasan.

Menurut Al-Qardhawi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk meraih kesuksesan dalam pengelolaan zakat di zaman modern seperti sekarang ini, khususnya apabila pengelolaan zakat ditangani oleh suatu lembaga zakat. 

Pertama, perluasan kewajiban dalam berzakat. Maksudnya, seluruh harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat dan dapat dijadikan sebagai solusi bagi penanganan kemiskinan. 

Kedua, mengelola zakat dari harta tetap dan tidak tetap harus dilakukan secara transparan, bisa dikelola oleh lembaga yang telah dipilih oleh pemerintah. 

Ketiga, dalam pengelolaan zakat harus tertib administrasi yang accountable dan dikelola oleh para penanggung jawab yang professional. 

Keempat, saat zakat telah dikumpulkan oleh amil, zakat harus didistribusikan secara accountable juga.

Para ulama’ memiliki perbedaan pendapat mengenai tata kelola dan manajemen zakat, meski demikian pengumpulan zakat dengan sistem manajemen merupakan suatu kebutuhan dalam masyarakat modern. 

Kepercayaan suatu lembaga amil zakat sangat tergantung pada kemampuannya dalam mengelola zakat secara professional dan transparan. 

Selama ini muzakki umumnya lebih suka menyampaikan zakat secara langsung kepada mustahiq. Pembayaran zakat saat ini masih banyak dilakukan secara individu mengikuti tradisi yang turun-temurun, tanpa pemahaman yang baik dan belum dikelola secara terorganisasi, pemanfaatan dan pendistribusiannya juga belum merata, dan belum berdaya guna dalam mengentaskan kemiskinan.

C. Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat berbasis Manajemen 

1. Perencanaan (Planning).

Dalam mengelola zakat diperlukan perumusan dan perencanaan secara matang  yang akan dikerjakan oleh amil zakat, bagaimana pelaksanaan pengelola zakat yang baik dan benar, kapan mulai melaksanakannya, dimana tempat pelaksanaannya, siapa yang akan melaksanakan, dan perencanaan-perencanaan lain. 

Amil zakat dapat merencakan zakat dengan mempertimbangkan hal-hal seperti : perencanaan sosialisasi ke masyarakat muslim, perencanaan pengumpulan zakat pada hari-hari yang ditentukan, perencaan pendayagunaan zakat, dan perencanaan distribusi zakat kepada para mustahiq, serta perencanaan pengawasan zakat sehingga bisa diakses dengan baik oleh muzakki, mustahiq dan stakeholders.

2. Pengorganisasian (Organizing).

Dalam pengelolaan zakat, pengorganisasian sangat dibutuhkan. Pengorganiasian dalam pengelolaan zakat bertujuan, agar zakat dapat dikelola dengan kredibel dan efektif serta tepat sasaran agar mencapai tujuan. Pengorganisasian yang baik dilakukan oleh sumberdaya manusia yang mempunyai kapasitas dalam mengorganisasi dengan efektif dan efesien.

3. Penggerakan (actuating).

Dalam pengelolaan zakat penggerakan memiliki fungsi memotivasi, sehingga anggota amil zakat memiliki disiplin kerja yang tinggi. Untuk menggerakkan dan memotivasi karyawannya, pimpinan amil zakat harus mengetahui motif dan motivasi yang diinginkan oleh para pengurus amil zakat. Hal yang harus dipahami bahwa orang mau bekerja karena mereka ingin memenuhi kebutuhannya.

4. Pengawasan (controlling).

Dalam pengelolaan zakat, kewajiban yang harus dilakukan setelah  tahapan-tahapan manajemen adalah pengawasan. Proses control merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk pemeriksaan terhadap jalannya perencanaan dalam organisasi termasuk dalam pengelolaan zakat. Kesalahan dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan dapat diteliti dengan cara mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan zakat.

KESIMPULAN

Di era modern seperti saat ini pengelolaan zakat ditingkatkan sampai sedemikian rupa, sehingga zakat dapat dikelola dengan baik dan benar. Para pengelola zakat telah merumuskan pengelolaan zakat menggunakan sistem manajemen. Model manajemen tersebut meliputi proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating) dan pengawasan (controlling). Keempat model tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pengelolaan zakat dengan konsep sosialisasi, pengumpulan, pendayaguaan dan pengawasan.

Gus Arifin, Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2011)

Muhammad Hasan, Manajemen Zakat: Model Pengelolaan Zakat yang Efektif,)

Wahbah Al-Zuhayly, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh Vol:2

Yusuf Al-Qardhawi, Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, terj. Sari Nurulita, (Jakarta: Zikrul Media Intelektual, 2005)

Iskarima Aziza, 102190124, SM.E

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun