Menurut Al-Qardhawi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk meraih kesuksesan dalam pengelolaan zakat di zaman modern seperti sekarang ini, khususnya apabila pengelolaan zakat ditangani oleh suatu lembaga zakat.Â
Pertama, perluasan kewajiban dalam berzakat. Maksudnya, seluruh harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat dan dapat dijadikan sebagai solusi bagi penanganan kemiskinan.Â
Kedua, mengelola zakat dari harta tetap dan tidak tetap harus dilakukan secara transparan, bisa dikelola oleh lembaga yang telah dipilih oleh pemerintah.Â
Ketiga, dalam pengelolaan zakat harus tertib administrasi yang accountable dan dikelola oleh para penanggung jawab yang professional.Â
Keempat, saat zakat telah dikumpulkan oleh amil, zakat harus didistribusikan secara accountable juga.
Para ulama’ memiliki perbedaan pendapat mengenai tata kelola dan manajemen zakat, meski demikian pengumpulan zakat dengan sistem manajemen merupakan suatu kebutuhan dalam masyarakat modern.Â
Kepercayaan suatu lembaga amil zakat sangat tergantung pada kemampuannya dalam mengelola zakat secara professional dan transparan.Â
Selama ini muzakki umumnya lebih suka menyampaikan zakat secara langsung kepada mustahiq. Pembayaran zakat saat ini masih banyak dilakukan secara individu mengikuti tradisi yang turun-temurun, tanpa pemahaman yang baik dan belum dikelola secara terorganisasi, pemanfaatan dan pendistribusiannya juga belum merata, dan belum berdaya guna dalam mengentaskan kemiskinan.
C. Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat berbasis ManajemenÂ
1. Perencanaan (Planning).
Dalam mengelola zakat diperlukan perumusan dan perencanaan secara matang  yang akan dikerjakan oleh amil zakat, bagaimana pelaksanaan pengelola zakat yang baik dan benar, kapan mulai melaksanakannya, dimana tempat pelaksanaannya, siapa yang akan melaksanakan, dan perencanaan-perencanaan lain.Â