Min... untuk artikelnya apa boleh dimuat di media online seperti Blogspot, Kompasiana dan semacamnya? Makasi.
Pertanyaan itu diajukan Dewa, seorang pengikut akun @kemdikbud.ri pada sebuah poster lomba Instagram. Tapi sampai artikel ini saya buat, pengelola akun milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut belum menjawabnya.
Saya tertarik membahas pertanyaan tersebut, juga tentunya ketentuan dalam lomba menulis diadakan oleh Kemendikbud, karena ini terkait dengan apa yang selama ini saya tekuni: literasi digital (yang isinya bersentuhan langsung dengan literasi media).Â
Literasi digital, secara telak mengubah cara orang mengonsumsi informasi sehingga mengubah makna dan posisi dari media itu sendiri. Saya sudah membahas soal definisi baru media dalam artikel berjudul "Media Sudah Melek Anda, Tapi Sudahkah Anda Melek Media?".
Boleh jadi pertanyaan Dewa itu muncul karena baginya ketentuan nomor 2 Lomba Artikel (Opini) seperti termaktub di laman Kemendikbud masih ambigu. Ketentuan itu berbunyi: "Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia antara 1 Mei 2017 -- 20 April 2018".
Karena ketentuan itu hanya berbunyi "media", maka muncullah pertanyaan media apa? Apakah hanya media pers, atau termasuk juga media sosial? Karena sekarang media tidak lagi dimonopoli oleh industri pers. Setiap orang bisa membuat platform media sendiri dan bebas membuat akun di platform media sosial mana pun.
Ah, jangan lebay deh. Itu kan udah jelas-jelas tertulis "yang terbit di Indonesia". Maksudnya tentu saja media pers, bukan media sosial --apalagi media percakapan!
Ok ok. Katakan itu jelas media pers. Tapi mengapa masih harus begitu ketentuannya? Mengapa karya lombanya harus ditayangkan dulu di media pers baru bisa dikirimkan ke panitia? Bukankah sekarang masyarakat sudah terbiasa menulis opini di media sosial--tanpa harus "mengemis" ke editor agar opininya dimuat di media pers tempat dia bekerja?
Ini yang sesungguhnya dipertanyakan Dewa dan netizen lain yang saya lihat berminat mengikuti lomba tersebut tapi terkendala dengan poin ketentuan nomor dua tadi.
Apalagi, ketentuan lomba artikel bertolak belakang dengan ketentuan lomba foto. Dalam kontes foto yang juga diadakan oleh Kemendikbud dengan tema dan periode yang sama, tidak ada syarat karya foto harus ditayangkan dulu di media pers. Jadi perbedaannya cukup mencolok.