Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Media Sudah Berubah, tapi Teknis Lomba Kementerian Belum Berubah

2 April 2018   08:06 Diperbarui: 3 April 2018   19:51 2911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan gambar pribadi

Kita semua paham bagaimana teknologi mengubah cara kita menggunakan media. Bahkan bagian hubungan masyarakat (baca: informasi dan komunikasi) di kementerian dan lembaga pun, termasuk Kemendikbud sendiri, sudah lama serius menggarap konten di media sosial (rented media) sambil tetap mengelola media yang mereka miliki sendiri (owned media), baik dalam bentuk situs web, media cetak ataupun bentuk lainnya.

Kehadiran media sosial jelas bukan dimaksudkan untuk menyaingi apalagi menggeser eksistensi media pers. Kedua platform media tersebut memiliki karakter dan perannya masing-masing. Tapi menjadikan media pers sebagai satu-satunya cara agar artikel warga bisa diikutkan dalam lomba, serta-merta menimbulkan pertanyaan di benak mereka, mengapa harus dimuat atau dicetak dulu oleh pers?

Dan saya menemukan ketentuan tersebut masih jadi standar dalam lomba yang diadakan oleh beberapa kementerian atau lembaga pemerintah.

Apabila yang dikejar adalah standar kualitas pers, semestinya lomba foto juga dijalankan dengan ketentuan yang sama. Bila yang diharapkan oleh panitia adalah viralitas konten, konten yang ada di media sosial punya peluang yang sama dengan konten yang ada di media pers.

Jikalau yang diharapkan dari ketentuan ini adalah adanya publisitas yang lebih valid, dan itu dianggap hanya dimiliki oleh media pers, standar pemuatan seperti apa yang harus dipenuhi oleh sebuah karya lomba?

Maksud saya, apakah tulisan itu harus tayang di rubrik opini yang diasuh oleh seorang editor opini (baca: kolom)? Atau artikel itu cukup tayang di ruang publik yang disediakan oleh media pers?

Saat ini, semakin banyak media pers yang membuka ruang konten untuk publik atau program jurnalisme warga. Detik dengan Opini Anda (berbeda dengan Kolom Detik), Tribun dengan Tribunner-nya, Republika dengan Publika-nya dan banyak lagi. 

Begitu tulisan Anda dimuat di ruang publik milik media pers tersebut, maka format tautan sama dengan format tautan berita yang dibuat oleh wartawan yang bekerja di media pers tersebut. Misalnya news.detik.com/opini atau tribunnews.com/tribunners.

Begitu juga dengan media cetak yang selain memiliki rubrik opini juga punya rubrik jurnalisme warga.

Saat panitia mewajibkan sebuah karya lomba tayang di media pers, berarti ada dua proses penjurian yang berlangsung. Pertama 'penjurian' oleh editor pers yang digunakan oleh peserta lomba, lalu kedua penjurian oleh tim juri yang dibentuk oleh panitia lomba.

Semestinya, ketika ingin melibatkan partisipasi publik, penggunaan media yang biasa digunakan oleh publik juga dimungkinkan. Karena media yang kita kenal sudah berubah, begitu pun kita --dituntut untuk berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun