Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Media Sudah Berubah, tapi Teknis Lomba Kementerian Belum Berubah

2 April 2018   08:06 Diperbarui: 3 April 2018   19:51 2911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Min... untuk artikelnya apa boleh dimuat di media online seperti Blogspot, Kompasiana dan semacamnya? Makasi.

Pertanyaan itu diajukan Dewa, seorang pengikut akun @kemdikbud.ri pada sebuah poster lomba Instagram. Tapi sampai artikel ini saya buat, pengelola akun milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut belum menjawabnya.

Saya tertarik membahas pertanyaan tersebut, juga tentunya ketentuan dalam lomba menulis diadakan oleh Kemendikbud, karena ini terkait dengan apa yang selama ini saya tekuni: literasi digital (yang isinya bersentuhan langsung dengan literasi media). 

Literasi digital, secara telak mengubah cara orang mengonsumsi informasi sehingga mengubah makna dan posisi dari media itu sendiri. Saya sudah membahas soal definisi baru media dalam artikel berjudul "Media Sudah Melek Anda, Tapi Sudahkah Anda Melek Media?".

Boleh jadi pertanyaan Dewa itu muncul karena baginya ketentuan nomor 2 Lomba Artikel (Opini) seperti termaktub di laman Kemendikbud masih ambigu. Ketentuan itu berbunyi: "Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia antara 1 Mei 2017 -- 20 April 2018".

Karena ketentuan itu hanya berbunyi "media", maka muncullah pertanyaan media apa? Apakah hanya media pers, atau termasuk juga media sosial? Karena sekarang media tidak lagi dimonopoli oleh industri pers. Setiap orang bisa membuat platform media sendiri dan bebas membuat akun di platform media sosial mana pun.

Ah, jangan lebay deh. Itu kan udah jelas-jelas tertulis "yang terbit di Indonesia". Maksudnya tentu saja media pers, bukan media sosial --apalagi media percakapan!

Ok ok. Katakan itu jelas media pers. Tapi mengapa masih harus begitu ketentuannya? Mengapa karya lombanya harus ditayangkan dulu di media pers baru bisa dikirimkan ke panitia? Bukankah sekarang masyarakat sudah terbiasa menulis opini di media sosial--tanpa harus "mengemis" ke editor agar opininya dimuat di media pers tempat dia bekerja?

Ini yang sesungguhnya dipertanyakan Dewa dan netizen lain yang saya lihat berminat mengikuti lomba tersebut tapi terkendala dengan poin ketentuan nomor dua tadi.

Apalagi, ketentuan lomba artikel bertolak belakang dengan ketentuan lomba foto. Dalam kontes foto yang juga diadakan oleh Kemendikbud dengan tema dan periode yang sama, tidak ada syarat karya foto harus ditayangkan dulu di media pers. Jadi perbedaannya cukup mencolok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun