3 Oktober 2009: Berkas Bibit dan Chandra diserahkan ke Kejaksaan Agung.
5 Oktober 2009: Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus Bibit-Chandra. Saat itu, tambahan delik pertemuan Susno-Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan.
5 Oktober 2009: Tim Lima serahkan tiga nama Plt Pimpinan KPK.
6 Oktober 2009: Presiden SBY lantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penasihat senior UNDP Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.
9 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.
13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandramendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan'.
14 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Ary Muladi ke Mabes Polri.
16 Oktober 2009: Ary Muladi dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.
15 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya.
20 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Bibit dan Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.
20 Oktober 2009: Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya, status Anggoro di Kepolisian bukanlah tersangka, melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra.