Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kronologi Cicak vs Buaya: Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno

5 November 2009   10:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:26 13969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"MS Kaban tadi hanya dikatakan selintas, banyak cabang-cabangnya ini dalam pemeriksaan Antasari. Jadi amat complicated dan sangat ruwet. Mungkin setelah gelar perkara lebih jelas," tandas Adnan Buyung Nasution, usai pertemuan antara Tim Delapan dan Kapolri, Rabu (4/11) kemarin.

Jujur, saya mengalami kebingungan yang sama seperti diucapkan oleh ketua Tim Delapan tersebut (sama bingungnya, tapi beda pinternya, hehehe...). Setelah melahap semua berita terkait kasus ini, mulai dari dijadikannya Anggoro sebagai tersangka, pembentukan Tim Lima oleh presiden, munculnya pernyataan Cicak Lawan Buaya sampai penahanan Bibit-Chandra, saya belum ngeh betul, sebenarnya dongeng ini jalan ceritanya gimana sih?

Setidaknya ada tiga akar cerita di sini, ya kemudian memuncak Selasa (3/11) saat semua orang di negeri ini begitu antusias mendengar rekaman percakapan antara Anggodo dan para penegak hukum. Ketiga akar itu adalah:


  1. Kasus suap proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
  2. Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa.
  3. Kasus perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yang berujung pada pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp. 6,7 triliun oleh pemerintah.


Makanya, daripada bingung berkepanjangan atau ngomong gak karuan faktanya, kemarin saya memfokuskan diri merangkai kronologi kasus yang rumit dan membingungkan ini. Bukan hanya karena banyaknya akar kasus, tapi juga karena banyaknya kontradiksi antara satu pelaku dengan pelaku lain, sehingga tidak mudah menebak identitas pembohong dan pembual.

Berikut kronologi yang diambil dari banyak sumber di media cetak dan online. Silakan disimak dan dikaji, segala koreksi dan tambahan data diterima dengan terbuka di ruang diskusi (baca: komentar).

16 Juli 2008: Yusuf Erwin Faisal, mantan ketua Komisi IV DPR, ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

29 Juli 2008: KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.

30 Juli 2008:  Setelah penggeledahan tersebut, KPK menemukan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo.

15 Agustus 2008: KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan, termasuk ruang Setjen Dephut.

10 Oktober 2008: Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.
13 Oktober 2008: Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK, mengatakan proyek SKRT senilai Rp 730 miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.
14 Oktober 2008: Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp 13 miliar.
20 Oktober 2008: Menteri Kehutanan M.S. Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR Periode 1999-2004.

7 April 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke Direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT Lancar Sampoerna Bestari (perusahaan milik Boedi Sampoerna) di bank tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun