Ahlul Bid'ah Itu Taghut (Definisi Taghut)
Kata " ijtanibut Taghut" dalam kamus khawarij selalu ditempelkan pada penguasa yg pembangkang Agama, atau pemerintah yg merugikan agama Islam, dan tidak menjalankan aturan yg benar.
Meskipun ada benarnya, tetapi tindakan makar yg diwujudkan dalam bentuk pembangkangan, menentang yg dikaregorekan "thagut", tidaklah dapat dibenarkan oleh agama. tetapi agama tetap mendukung sikap khawarij yg berhasil merbohkan pemerintahan yg dholim, selama mereka tetap pada koridor hukum dan melaksanakan ketentuan syar'i.
"Taghut" juga bisa diartikan "ahlul bid'ah yg melegalkan segala bentuk bid'ah, mulai dari masalah aqidah hingga menyentuh masalah ibadah.
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan makna Thaghut dengan merangkum penjelasan para Ulama sebelumnya:
والطاغوت كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع
Thaghut adalah segala yang diperlakukan melampaui batas dalam hal diibadahi, diikuti, atau ditaati (I’laamul Muwaqqi’iin (1/50)).
Pandangan Ibnu Qayyim aljauzy tersebut inspiratis sekali, menyangkut "Ma'buudun" (sasaran ibadah) yg lepas kontrol syar'i , jauh dari tuntunan syarit, menyimpang dari tata cara Nabi, dan di sakralkan setara layaknya agama adalah "taghut".
Misalnya mengagungkan karya ilmiah ahlul bid'ah (desaighner ajaran baru) dengan leteratur subyektif, yg menjadi pembenaran hasil produk pemikiran manusia, juga termasuk pengabdian kepada "taghut".
Juga istilah "matbuu'iin" siapa yg diikuti, ittiba' pada tokoh tokoh obnormal dalam prilaku orang yg disamakan sakralnya dengan Tuhan, atau nabi, itu juga thagut.
Ketaatan pada suatu paham yg bersumber dari hasil olah Pikiran seseorang atau pada sekedar ketokohan tanpa melihat sumber pengambilannya yg melahirkan sikap taqlid, tidak korektif beragama, asbun, membabi buta dan asal taat, itu juga kelompok penghambaan kepada taghut.
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab:
من اعتقد أن غير هدى الرسول صلى الله عليه وسلم أكمل من هديه، أوأن حكم غيره أحسن من حكمه، كالذي يفضل حكم الطواغيت على حكمه، فهو كافر
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk Rasul shollallahu alaihi wasallam lebih sempurna dibandingkan petunjuk Rasul atau bahwa hukum selainnya lebih baik dari hukumnya, seperti yang mendahulukan hukum thaghut dibandingkan hukum beliau, maka dia kafir (Majmu’ah Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/386)).
Penulis tidak bermaksud takfiri, mungkin karena norma bahasa arab kata "kafir" selalu diartikan " keluar Islam", maka tekanan bahasanya menjadi Narsis, padahal kata kafir tak selalu bermakna "keluar islam" tertuju juga kepada orang selalu melakukan dosa, sehingga artinya "ingkar" , termasuk landasan pemikiran, wacana intelektual, dan pemasungan ketaatan pada tokoh umat semata, atau hasil rumusan otak semata adalah termasuk thagut yg meng-ingkari ketentuan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H