Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab:
من اعتقد أن غير هدى الرسول صلى الله عليه وسلم أكمل من هديه، أوأن حكم غيره أحسن من حكمه، كالذي يفضل حكم الطواغيت على حكمه، فهو كافر
Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk Rasul shollallahu alaihi wasallam lebih sempurna dibandingkan petunjuk Rasul atau bahwa hukum selainnya lebih baik dari hukumnya, seperti yang mendahulukan hukum thaghut dibandingkan hukum beliau, maka dia kafir (Majmu’ah Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/386)).
Penulis tidak bermaksud takfiri, mungkin karena norma bahasa arab kata "kafir" selalu diartikan " keluar Islam", maka tekanan bahasanya menjadi Narsis, padahal kata kafir tak selalu bermakna "keluar islam" tertuju juga kepada orang selalu melakukan dosa, sehingga artinya "ingkar" , termasuk landasan pemikiran, wacana intelektual, dan pemasungan ketaatan pada tokoh umat semata, atau hasil rumusan otak semata adalah termasuk thagut yg meng-ingkari ketentuan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H