Mohon tunggu...
Zulkarnain El Madury
Zulkarnain El Madury Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Madura pada tahun 1963,
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang pemburu kebenaran yang tak pernah puas hanya dengan " katanya". Adalah Da'i Pimpinan Pusat Muhammadiyah peeriode 1990 sd 2007, selanjutnya sebagai sekjen koepas (Komite pembela ahlul bait dan sahabat) hingga 2018, sebagai Majelis Tabligh/Tarjih PC. Muhammadiyah Pondok Gede, Sebagai Bidang Dakwah KNAP 2016 -219 . Da'i Muhammadiyah di Seluruh Tanah air dan negeri Jiran ..pernah aktif di PII (Pelajar Islam Indonesia), Tinggal dijakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Taghut ? (Ahlul Bid'ah)

18 Oktober 2015   14:46 Diperbarui: 18 Oktober 2015   14:46 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahlul Bid'ah Itu Taghut (Definisi Taghut) 

Kata " ijtanibut Taghut" dalam kamus khawarij selalu ditempelkan pada penguasa yg pembangkang Agama,  atau pemerintah yg merugikan agama Islam,  dan tidak menjalankan aturan yg benar.

Meskipun ada benarnya,  tetapi tindakan makar yg diwujudkan dalam bentuk pembangkangan, menentang yg dikaregorekan "thagut", tidaklah dapat dibenarkan oleh agama. tetapi agama tetap mendukung sikap khawarij yg berhasil merbohkan pemerintahan yg dholim, selama mereka tetap pada koridor hukum dan melaksanakan ketentuan syar'i.

"Taghut" juga bisa diartikan "ahlul bid'ah yg melegalkan segala bentuk bid'ah,  mulai dari masalah aqidah hingga menyentuh masalah ibadah.

Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan makna Thaghut dengan merangkum penjelasan para Ulama sebelumnya:

والطاغوت كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع

Thaghut adalah segala yang diperlakukan melampaui batas dalam hal diibadahi, diikuti, atau ditaati (I’laamul Muwaqqi’iin (1/50)).

Pandangan Ibnu Qayyim aljauzy tersebut inspiratis sekali, menyangkut "Ma'buudun" (sasaran ibadah) yg lepas kontrol syar'i , jauh dari tuntunan syarit,  menyimpang dari tata cara Nabi,  dan di sakralkan setara layaknya agama adalah "taghut".

Misalnya mengagungkan karya ilmiah ahlul bid'ah (desaighner ajaran baru) dengan leteratur subyektif,  yg menjadi pembenaran hasil produk pemikiran manusia, juga termasuk pengabdian kepada "taghut".

Juga istilah "matbuu'iin" siapa yg diikuti, ittiba' pada tokoh tokoh obnormal dalam prilaku orang yg disamakan sakralnya dengan Tuhan, atau nabi,  itu juga thagut.

Ketaatan pada suatu paham yg  bersumber dari hasil olah Pikiran seseorang atau pada sekedar ketokohan tanpa melihat sumber pengambilannya yg melahirkan sikap taqlid,  tidak korektif beragama,  asbun,  membabi buta dan asal taat,  itu juga kelompok penghambaan kepada taghut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun