Mohon tunggu...
ishma Shaliha
ishma Shaliha Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menykai di bidang hukum dan sosial masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad bagi Seorang Mujtahid

27 Mei 2022   17:56 Diperbarui: 27 Mei 2022   18:02 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-quran dan hadist merupakan sumber hukum islam. Al-Qur'an maupun Hadits memang merupakan sumber hukum  yang tidak memberikan penjelasan secara terperinci. Termasuk di bidang  hukum keduanya hanya dapat menjelaskan secara global. 

Hikmah dari penjelasan yang bersifat global mendorong umat manusia untuk berfikir dan melakukan penelitian dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum. Maka dari itu penyelesaian itu dengan menggunakan ijtihad.

Pengertian Ijtihad dan Mujtahid

Ijtihad adalah usaha yang dilakukan untuk mengintibatkan hukum atau untuk menerapkan hukum yang belum ada di al-qur’an ataupun hadits dengan menggunakan akal yang sehat. Secara ethimologis kata ijtihad berarti kerja keras, telaten, berkemauan tinggi dan bersungguh-sungguh. 

Mengingat pengertian ijtihad yang sangat mengandalkan kemampuan instrumen fisik dan nalar,  maka dapat dipahami bila para ulama menawarkan beberapa kualifikasi yang sebagian ditetapkan dengan ketat sebagian lagi tidak bagi setiap orang yang ingin melakukan ijtihad.

Adapun mujtahid adalah bentuk kata fa'il (pelaku) yang berarti orang yang bersunguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuannya yang rasional, menggali (mempelajari) ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur'an dan Hadits, dengan analisanya yang tepat, memberikan pertimbangan tentang hukum-hukum Islam.

Macam-macam ijtihad dibagi menjadi dua: pertama, ijtihad fardi/individual adalah ijtihad dalam suatu persoalan hukum yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Kedua, mujtahid jama’i/kolektif adalah ijtihad dalam suatu persoalan hukum yang dilakukan oleh sekelompok mujtahid.

Ruang Lingkup ijtihad                       

Masalah-masalah yang ada bukan merupakan lapangan ijtihad di sampingkan itu ada masalah-masalah yang dapat menjadi sasaran ijtihad. Hal hal yang tidak bisa menjadi sasaran ijtihad adalah pertama, masalah-masalah yang sudah ditetapkan hukumnya oleh nash yang qathi adanya petunjuk dari al-quran atau sunah yang mutawatir. 

Seperti kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji. Kedua, masalah-masalah yang tidak ada nash nya sama sekali, tetapi para mujtahid telah sepakat mengenai hukumnya, seperti tidak sah pernikahan wanita islam dengan pria non islam.

Masalah-masalah yang bisa menjadi sasaran ijtihad adalah pertama, masalah - masalah yang telah ada nash nya yang zanni adanya dan petunjuknya, seperti hadist ahad. Kedua, masalah-masalah yang disampaikan secara qath’I adanya. Tetapi zanni petunjuknya terhadap hukum yang dicari. 

Ketiga, masalah-masalah yang telah ada nash nya yang zanni adanya dan yang qathi ada petunjuknya. Keempat, masalah-masalah yang tidak ada nashnya dan belum tercapai ijma mengenai hukumnya, dan inilah yang dikatakan ijtihad dengan ra’yu.

Masjfuk Zuhdi merumuskan syarat syarat mujtahid itu sebagai berikut:

Syarat syarat umum mujtahid:

  • Dewasa
  • Sehat fikirannya
  • Islam
  • Kuat daya tangkap dan ingatannya. (IQ-nya tinggi)

Syarat syarat pokok mujtahid

  • Menguasai Al-quran dan ulumul quran
  • Menguasai hadist dan ulumul hadist
  • Menguasai bahasa arab dan ilmu ilmu bahasa lainnya
  • Menguasai ushul fiqh
  • Memahami benar benar tujuan tujuan pokok syariat islam
  • Memahami fiqhiyah dan ushuliyah.

Syarat Syarat Perlengkapan Mujtahid

  • Mengetahui tidak ada dalil yang qathi tentang masalah yang telah dihadapi.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah mencapai konsensus (ijma), masalah masalah yang masih khalifiyah dan yang belum ada kepastian hukumnya.
  • Kesalahan dan ketaqwaannya.

Tingkatan Mujtahid

            Dilihat dari cakupan bidang ilmu yang di ijtihadkan, di bagi menjadi 4 tingkatan:

  • Mujtahid fis syar’i, yaitu orang-orang yang melakukan ijtihad yang memiliki syarat-syarat ijtihad yang sempurna, yang dilakukan dalam berbagai masalah masalah hukum syara dengan tanpa terikat oleh suatu mazhab. Mujtahid seperti ini disebut sebagai mujtahid Mustaqil.
  • Mujtahid fil madzhab, yaitu mujtahid yang hasil ijtihadnya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri, akan tetapi tetap mengikuti salah seorang imam mazhab, hanya saja di dalam beberapa masalah pokok dan dalam banyak masalah furu'mempunyai pendapat yang berlainan dengan pendapat mazhabnya dan pegangan pada pendapat hasil ijtihadnya sendiri.
  • Mujtahid fil Masail,  mujtahid yang mengerahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu, tidak dalam soal-soal pokok umum.
  • Mujtahid muqaiyad, mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat-pendapat salep dengan mengetahui sumber-sumber hukum dan dalalahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun