Mohon tunggu...
ishma Shaliha
ishma Shaliha Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menykai di bidang hukum dan sosial masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijtihad bagi Seorang Mujtahid

27 Mei 2022   17:56 Diperbarui: 27 Mei 2022   18:02 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, masalah-masalah yang telah ada nash nya yang zanni adanya dan yang qathi ada petunjuknya. Keempat, masalah-masalah yang tidak ada nashnya dan belum tercapai ijma mengenai hukumnya, dan inilah yang dikatakan ijtihad dengan ra’yu.

Masjfuk Zuhdi merumuskan syarat syarat mujtahid itu sebagai berikut:

Syarat syarat umum mujtahid:

  • Dewasa
  • Sehat fikirannya
  • Islam
  • Kuat daya tangkap dan ingatannya. (IQ-nya tinggi)

Syarat syarat pokok mujtahid

  • Menguasai Al-quran dan ulumul quran
  • Menguasai hadist dan ulumul hadist
  • Menguasai bahasa arab dan ilmu ilmu bahasa lainnya
  • Menguasai ushul fiqh
  • Memahami benar benar tujuan tujuan pokok syariat islam
  • Memahami fiqhiyah dan ushuliyah.

Syarat Syarat Perlengkapan Mujtahid

  • Mengetahui tidak ada dalil yang qathi tentang masalah yang telah dihadapi.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah mencapai konsensus (ijma), masalah masalah yang masih khalifiyah dan yang belum ada kepastian hukumnya.
  • Kesalahan dan ketaqwaannya.

Tingkatan Mujtahid

            Dilihat dari cakupan bidang ilmu yang di ijtihadkan, di bagi menjadi 4 tingkatan:

  • Mujtahid fis syar’i, yaitu orang-orang yang melakukan ijtihad yang memiliki syarat-syarat ijtihad yang sempurna, yang dilakukan dalam berbagai masalah masalah hukum syara dengan tanpa terikat oleh suatu mazhab. Mujtahid seperti ini disebut sebagai mujtahid Mustaqil.
  • Mujtahid fil madzhab, yaitu mujtahid yang hasil ijtihadnya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri, akan tetapi tetap mengikuti salah seorang imam mazhab, hanya saja di dalam beberapa masalah pokok dan dalam banyak masalah furu'mempunyai pendapat yang berlainan dengan pendapat mazhabnya dan pegangan pada pendapat hasil ijtihadnya sendiri.
  • Mujtahid fil Masail,  mujtahid yang mengerahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu, tidak dalam soal-soal pokok umum.
  • Mujtahid muqaiyad, mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat-pendapat salep dengan mengetahui sumber-sumber hukum dan dalalahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun