Ketiga, masalah-masalah yang telah ada nash nya yang zanni adanya dan yang qathi ada petunjuknya. Keempat, masalah-masalah yang tidak ada nashnya dan belum tercapai ijma mengenai hukumnya, dan inilah yang dikatakan ijtihad dengan ra’yu.
Masjfuk Zuhdi merumuskan syarat syarat mujtahid itu sebagai berikut:
Syarat syarat umum mujtahid:
- Dewasa
- Sehat fikirannya
- Islam
- Kuat daya tangkap dan ingatannya. (IQ-nya tinggi)
Syarat syarat pokok mujtahid
- Menguasai Al-quran dan ulumul quran
- Menguasai hadist dan ulumul hadist
- Menguasai bahasa arab dan ilmu ilmu bahasa lainnya
- Menguasai ushul fiqh
- Memahami benar benar tujuan tujuan pokok syariat islam
- Memahami fiqhiyah dan ushuliyah.
Syarat Syarat Perlengkapan Mujtahid
- Mengetahui tidak ada dalil yang qathi tentang masalah yang telah dihadapi.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah mencapai konsensus (ijma), masalah masalah yang masih khalifiyah dan yang belum ada kepastian hukumnya.
- Kesalahan dan ketaqwaannya.
Tingkatan Mujtahid
      Dilihat dari cakupan bidang ilmu yang di ijtihadkan, di bagi menjadi 4 tingkatan:
- Mujtahid fis syar’i, yaitu orang-orang yang melakukan ijtihad yang memiliki syarat-syarat ijtihad yang sempurna, yang dilakukan dalam berbagai masalah masalah hukum syara dengan tanpa terikat oleh suatu mazhab. Mujtahid seperti ini disebut sebagai mujtahid Mustaqil.
- Mujtahid fil madzhab, yaitu mujtahid yang hasil ijtihadnya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri, akan tetapi tetap mengikuti salah seorang imam mazhab, hanya saja di dalam beberapa masalah pokok dan dalam banyak masalah furu'mempunyai pendapat yang berlainan dengan pendapat mazhabnya dan pegangan pada pendapat hasil ijtihadnya sendiri.
- Mujtahid fil Masail, Â mujtahid yang mengerahkan ijtihadnya kepada masalah tertentu, tidak dalam soal-soal pokok umum.
- Mujtahid muqaiyad, mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat-pendapat salep dengan mengetahui sumber-sumber hukum dan dalalahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H