Meskipun kedua gerakan ini mempunyai sudut pandang yang berbeda, namun mempunyai pengaruh yang besar terhadap teori hukum modern.
5. Â Mazhab Hukum Islam (Fikih Sosiologi)Â
Fikih Sosiologi adalah mazhab  filsafat hukum yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menitikberatkan pada fungsi hukum  dalam konteks sosial dan mengutamakan pentingnya hukum dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat yang "hidup".
 6.  Aliran Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)Â
Living Law dan Utilitarianisme merupakan dua aliran pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum.
 Hukum yang hidup memandang hukum sebagai cerminan praktik sosial dan budaya suatu masyarakat, sedangkan utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikannya kepada masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun Emile DurkheimÂ
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun Emile Durkheim  adalah seorang sosiolog Perancis yang terkenal. Ia terkenal dengan teorinya yang disebut "fakta sosial". Ibnu Khaldun mengatakan bahwa suatu negara bisa bertahan hingga 120 tahun. Ia juga membagi masa berdirinya  menjadi tiga periode.
 8. Pemikiran Max Weber dan Pemikiran H.L.A.
 Hart Gagasan Max Weber tentang otoritas hukum-rasional adalah bahwa otoritas dalam masyarakat modern didasarkan pada aturan-aturan hukum yang rasional dan berlaku secara impersonal.
 Hart memandang hukum sebagai sistem otonom yang tidak perlu berhubungan langsung dengan moralitas, dan ini merupakan landasan penting dalam teori positivis hukum modern.
 9 UU Efektivitas EfektivitasÂ
UU Efektivitas Efektivitas  menyangkut hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang sebenarnya dicapai.
 Efektivitas adalah kemampuan suatu organisasi untuk melaksanakan tugas, fungsinya (operasi bisnis, kegiatan program, atau misi) tanpa tekanan atau ketegangan selama implementasi.
10.Hukum dan Kontrol Sosial Hukum
Hukum dan Kontrol Sosial Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sebagai instrumen kontrol sosial, hukum mempunyai dua fungsi utama. Untuk mencegah penyimpangan dan menghukum pelanggarnya.
 11. Hukum Sosial Hukum sosialÂ
Hukum Sosial Hukum sosial  adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan  hukum, prosedur hukum, dan sistem hukum.
 Istilah ``hukum sosial'' secara bertahap berkembang sebagai istilah umum yang mencakup berbagai disiplin ilmu yang mempelajari ilmu pengetahuan alam dari perspektif sosial.
12. Undang-undang Progresif Undang-undang ProgresifÂ
Undang-undang Progresif Undang-undang Progresif  diartikan oleh Satipto Rahardjo sebagai serangkaian perubahan yang terjadi melalui perubahan sistem hukum (termasuk perubahan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan) untuk menjadikan undang-undang lebih bermanfaat . Terutama dengan meningkatnya wirausaha menghargai dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.
 13. Pluralisme HukumÂ