Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

7 November 2024   21:22 Diperbarui: 7 November 2024   21:22 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari uraian diatas dapat dilihat bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum terhadap masyarakat, yang dimana masyarakat ini merupakan mahluk sosial yang akan terus mengalami perubahan. Namun melihat perubahan-perubahan pada sosial masyarakat inilah yang kemudian menjadi tolak ukur perubahan-perubahan aturan pada masyarakat. Secara umum, hukum berfungsi mengatur hubungan sosial masyarakat, dalam sebuah jurnal yang menyebutkan hubungan-hubungan sosial disini bisa berbentuk prilaku yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Karena setiap apa yang dilakukan oleh masing-masing anggota masyarakat, akan terkait dengan anggota masyarakat yang lain. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Dalam hal ini, hukum bisa berjalan dengan baik diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. Karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya sehingga perlu kiranya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum. 

Jurnal 5

M, M. Y. D. ., Tarigan, D. F. ., Indrasari, R. Y. ., Fitri, A. ., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2935--2941.

Dapat disimpulkan dari jurnal tersebut menjelaskan bahwa sosiologi hukum memegang peranan penting dalam kontrol sosial dalam masyarakat.
 Hukum muncul dari kebutuhan manusia untuk menciptakan ketertiban dalam interaksi sosial.
 Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat bertahan hidup sendiri dan selalu membutuhkan interaksi dengan orang lain sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
 Oleh karena itu, hukum berperan sebagai pedoman dan kontrol sosial untuk mengatur tingkah laku masyarakat, melindungi kepentingan setiap individu, dan menegakkan ketertiban.
 Sosiologi hukum berperan penting dalam menilai efektivitas hukum dalam masyarakat dan memastikan bahwa hukum tetap menjaga relevansinya dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


PERAN HUKUM DALAM SOSIAL CONTROL

Peran hukum sebagai social control (kontrol sosial) sangat penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas di masyarakat. Kontrol sosial melalui hukum bertujuan untuk mengarahkan, mengatur, dan membatasi tingkah laku manusia agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Hukum menjadi alat bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencegah perilaku menyimpang, menegakkan aturan, serta memberi sanksi terhadap pelanggaran.

Hukum memiliki otoritas untuk menetapkan standar perilaku yang diterima, sehingga mampu mengatur hubungan antarindividu dan antara individu dengan negara. Dengan adanya sanksi yang tegas, hukum berfungsi sebagai pencegah bagi individu yang mungkin melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan, baik bersifat preventif maupun represif, bertujuan untuk menjaga kepatuhan masyarakat pada norma dan aturan yang berlaku.

Selain itu, hukum juga memiliki fungsi edukatif dan normatif, di mana melalui aturan yang jelas, hukum mengajarkan masyarakat tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak. Sosialisasi hukum, seperti melalui pendidikan dan media, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat bertindak sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, hukum sebagai social control tidak hanya menjaga ketertiban sosial tetapi juga berperan dalam membangun budaya taat hukum. Dengan adanya hukum yang ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat akan merasa terlindungi, percaya pada sistem, dan terhindar dari praktik main hakim sendiri yang dapat merusak keteraturan.

CONTOH HUKUM DAN PERAN SOSIAL CONTROL DALAM MASYARAKAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun