Hukum sebagai Sarana Kesejahteraan Sosial: Hukum juga berperan dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Dengan mengatur dan memperlancar interaksi sosial, hukum berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang harmonis dan stabil, yang pada gilirannya mendukung kesejahteraan umum.
Agar hukum dapat berfungsi secara optimal, sosialisasi yang adil dan efektif sangat diperlukan. Tegaknya hukum secara adil meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menekan kecenderungan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan penegaknya menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.
Jurnal 2
Galih Orlando, HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING. Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol. VII, Edisi I, Januari-Desember 2023.
Dapat disimpulkan berdasarkan jurnal diatas bahwasannya berdasarkan paparan tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Hukum sebgai social engineering dapat puladiartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.Â
Jurnal 3
M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, H a i d i r, Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial. Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2, Juli-Desember 2021
Dapat disimpulkan dari jurnal diatas bahwasannya Hukum merupakan alat terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin serta menggerakkan pembangunan bagi masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban. Roscoe Pound merupakan pemikir atau filusuf yang bermazhab hukum anthro-sociological Jurispudence yang berpendapat hukum sebagai rekayasa sosial (Social engineering) merupakan campur tangan akan suatu konsep/gagasan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Oleh karenanya rekayasa sosial difungsikan agar menuju perubuahan sosial yang terencana. Dampak positif hukum sebagai rekayasa sosial dapat merubah polapola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya. yaitu menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya. Dampak Negatif hukum sebagai rekayasa sosial, secara prosedur untuk mengubah masyarakat tidak mudah, otomatis masyarakat akan ada yang setuju dan tidak setuju dan kemudian munculah ketimpangan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat ada yang melanggar hukum dan sebagainya. Secara materil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Kita harus bertanya berbagai masyarakat yang komplek akan hal yang dikehendaki mereka terhadap pemerintah.Â
Jurnal 4
Arief Fahmi Lubis, Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, Vol 2. No.3 September 2022