Nama: Ishika Anggun Novita Purwani
NIM: 222111263
Prodi/Kelas: HES/5G
REVIEW BUKU
      Dalam buku ini penulis menjelaskan bagaimana fungsi sosiologi hukum, karena tidak hanya memandang hukum secara normatif, tetapi juga menghubungkannya dengan fenomena sosial dalam profesi hukum dan profesi hukum.Â
Hukum diciptakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk memandu perilaku, sehingga tanpa masyarakat itu sendiri tidak akan ada hukum. Pembangunan sosial sendiri merupakan salah satu faktor dalam reformasi hukum. Undang-undang yang ada kemudian diperiksa untuk mengetahui apakah undang-undang yang diterapkan masyarakat konsisten dengan hukum positif yang berlaku di  masyarakat.
Pendahuluan, menjelaskan tentang pentingnya hukum dalam sebuah masyarakat karena hukum tidak dapat dipisahkan dengan komunitas masyarakat, sejarah berhukum bangsa-bangsa di Indonesia, perbedaan pendapat secara doktrinal tentang paham ilmu hukum normatif/dogmatik dan paham ilmu hukum empiris/sosiologis, dan memahami displin ilmu sosiologi hukum.
A. Sosial dan Sosiologi, menjelaskan tentang interaksi antar individu meningkat dan meluas ke antar beberapa individu sehingga terbentuklah unsur masyarakat. Beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya bahwa objek kajian sosiologi adalah manusia atau masyarakat karena manusia memiliki hubungan antar sesama manusia dimana proses ini timbul dari hubungan interaksi mereka dalam kehidupan sosialnya. Sifat hakikat kajian sosiologi, dapat dirincikan sebagai berikut:
- Sosiologi adalah ilmu sosial dan bukan ilmu pengetahuan alam atau eksakta atau ilmu kerohanian. Pembedaan tersebut, bukanlah mengenai metode akan tetapi substansinya yang guna untuk membedakan ilmu-ilmu pengetahuan yang bersangkut paut dengan gejala-gejala kealaman dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masyarakat.
- Sosiologi bukanlah ilmu yang bersifat normatif, akan tetapi disiplin ilmu yang kategoris, yang membatasi diri pada hal apa yang terjadi dewasa ini. Sosiologi tidak menetapkan ke arah mana seharusnya sesuatu yang berkembang dalam arti memberikan petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses kehidupan bersama.
- Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (applied science).
- Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak, yang menjadi perhatiannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam masyarakat bukan dalam bentuk konkrit.
- Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum, serta meneliti dan mencari apa yang menjadi prinsip dan hukum-hukum umum dari interkasi antar manusia.
- Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat empiris rasional.
- Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum dan bentuk ilmu pengetahuan yang bersifat khusus
B. Deskripsi Tentang Hukum, menjelaskan tentang hukum sebagai objek ilmu dan pengetahuan (science of knowlegde) harus dapat dipahami objek forma dan objek materinya, sehingga hukum perlu diberi suatu pendefinisian ataupun didefinisikan atau mempunyai suatu batasan yang berfungsi untuk memberikan suatu orientasi yang jelas dan tegas tentang disiplin ilmu yang dinamai Ilmu Hukum.Â
pengenalan dan bahkan pemahaman tentang definisi sangat diperlukan untuk mengantar dan memberi orientasi lebih lanjut untuk mengenali dan memahami lebih dalam secara mendalam tentang objek ilmu. Â
Menurut hemat penulis, hukum itu tidak lain adalah suatu norma atau kaidah yang mengikat. Adanya daya mengikat dan sanksi dari hukum, menimbulkan akibat bagi yang melanggarnya atau yang tidak mematuhinya dapat dipaksakan untuk mematuhinya. Pengertian ini sangat relatif jika dihubungkan dengan pengertian hukum dari berbagai aliran dan teori-teori hukum yang berkembang.
C. Fungsi dan Tujuan Hukum, menjelaskan tentang tujuan hukum yang mengarah pada pencapaian tujuan-tujuan tertentu dari hukum, sedangkan fungsi hukum itu sendiri merupakan alat (a tool) untuk perwujudan pencapaian tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Para ahli mengemukakan hukum sebagai alat secara teori yang mempunyai beberapa fungsi antara lain:
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur hukum itu harus baik.
- Fungsi hukum sebagai alat dalam melakukan kontrol sosial dalam mengamati perilaku masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat untuk mengatur rekayasa sosial dimana fungsi ini pemerintahan harus menggunakan hukum sebagai alat untuk perubahan sosial.
- Fungsi hukum ini harus diorientasikan untuk sarana pembangunan dan hukum menjadi agen dalam pembangunan masyarakat.
- Fungsi hukum diorientasikan untuk alat penegak nilai-nilai kemanusiaan.
Tujuan hukum sebagai perwujudan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tujuan universal daripada hukum oleh Gustav Radbruch, dinamainya dengan "Tiga nilai dasar hukum" yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
D. Ilmu Hukum Sosiologis/Empiris, menjelaskan tentang realisme hukum dan realitas hukum. Realitas hukum ini meliputi antropologi hukum, sejarah hukum, dan psikologi hukum.Â
Realisme hukum yang sebagaimana dalam sosiologi hukum kita berada dalam lingkungan fenomena hukum yaitu interaksi sosial dan juga realitas sosial hukum. Baik dalam ilmu normatif maupun dogmatik hal ini memiliki objek kajian yang sama yaitu hukum.Â
Namun keduanya memiliki perbedaan dalam mengkaji hukum, dimana hukum empiris menggunakan perilaku faktual subjek sementara empiri menggunakan pendekatan instrumental norma. Realitas hukum mari kita mempelajari fakta-fakta tingkah laku manusia, mempelajari ekonomi, sosiologi dan filosofi dan berhenti untuk berasumsi bahwa ilmu hukum adalah sesuatu yang otonom.Â
Antropologi hukum melihat hukum sebagai pengendalian sosial dalam masyarakat, sementara sosiologi hukum sebagai fenomena aktualnya. Antropologi hukum dimana dia meposisikan sebagai sistem nilai budaya serta sosial dalam menentukan kelangsuangan tatanan masyarakat.Â
Sejarah hukum ini melihat hukum bukan suatu yang dibuat namun sejarah hukum melihat lahirnya hukum itu yang kemudian menjadi suatu kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau bersosial. Sejarah hukum juga menghubungan perilaku kehidupan manusia dari masa kesederhanaan dengan masa modern ini.Â
Psikologi hukum ini juga sebagai ilmu empris, memiliki tujuan untuk mengetahui perilaku manusia baik secara individu maupun sosial, yang dilatar belakangi oleh faktor kejiwaan. Misalnya bagaimana seorang saksi, bersaksi dalam suatu persidangan. Atau bagaimana para hakim dalam memutus sidang perkara apakah dipengaruhi oleh faktor kejiwaan atau tidak.
E. Deskripsi Tentang Sosiologi Hukum, menjelaskan tentang ilmu yang relatif baru dalam studi-studi sosial dan ilmu hukum, sosiologi hukum berdiri sendiri dan lahir dalam pemikir filsafat hukum dan ahli-ahli sosiologi. Sosiologi hukum menafsirkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku yang perlu diamati dari perilaku masyarakat.Â
Sosiologi hukum juga memiliki beberapa karakteristik menurut ahli Prof. Tjip sosiologi hukum: Ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan maksud memberi penjelasan bagaimana praktik-praktik hukum.Â
Memberi kejelasan tentang mengapa dan bagaimana praktik hukum yang terjadi kepada seluruh elemen masyarakat. Menguji bagaimana kebenaran hukum dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Â
Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap hukum. Sosiologi hukum hanya mengamati beberapa objek yaitu tingkah laku yang mentaati hukum dan tingkah laku yang menyimpang dalam pentaatan hukum. Sosiologi hukum tidak menilai satu dengan yang lainnya karena sosiologi hukum hanya melakukan pengamatan pada suatu objek dan memberikan penjelasan atau gambaran.
F. Keberadaan Hukum Sebagai Sistem Nilai Sosial, menjelaskan tentang manusia secara naluri memiliki hasrat dan kecenderungan untuk bersikap positif sesuai dengan nilai sosial yang telah ada, namun jika memasuki wilayah nyata perilaku telah berubah dengan berbagai kepentingan sesaat, sehingga manusia lebih mementingkan dirinya sendiri walaupun itu bersifat sesaat dan sangat relatif.Â
Dalam hal ini yang berfungsi sebagai kaidah yang mengikat manusia dalam interaksi dengan masyarakat lain ataupun lingkungannya.Â
Hal ini bertujuan untuk menuntun manusia dalam berperilaku sesuai dengan nilai sosial yang baik dan melakukan hal-hal yang positif. Hukum harus diterapkan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri dimana untuk keadilan dan kepastian sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. Hukum juga tidak seharusnya menjadi alat penekan kemanusian, namun hukum juga harus meberi sarana untuk melayani kepentingan kemanusiaan.Â
Hal ini manusia menjadi peran penting dalam sentral kehidupan di muka bumi ini, karena hukum harus menjadi kata yang dingin untuk didengar, bukan sebaliknya masyarakat mendengar hukum menjadi sangat mengerikan. Dalam negara hukum, hukum ini harus ditegakkan dengan sangat baik, benar, dan juga jujur hal ini untuk menjaga terhadap hak-hak kemanusiaan.
G. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum, menjelaskan tentang supremasi hukum adalah pengakuan prioritas hukum dalam aktivitas kehidupan berbangsa bernegara. Supremasi hukum ini hanya berlaku jika terdapat penegakan dan hanya akan memiliki nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif, dimana prioritas hukum akan telihat dengan penegak hukum bersindikan dalam prinsip persamaan dalam hadapan hukum dengan dilandasi nilai rasa keadilan.Â
Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nlai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keberlakuaan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.
 Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah keserasian antara nilai dengan kaidah dan dengan perilaku manusia dalam bermasyarakat. Liliana Tedjosaputro juga menyatakan bahwa hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum saja namun juga penetapan keadilan oleh sebab itu oleh sebab itu penegakan hukum ini memiliki proses yaitu menyerasikan antara nilai,kaidah, dan pola perilaku masyarakat yang nyata.Â
Dalam hal tersebut penegak hukum memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. Penegak hukum adalah suatu perilaku yang nyata dalam menetapkan pilihannya dari seseorang yang berhadapan langsung dengan peristiwa yang sedang dia lalui.
H. Negara Hukum, menjelaskan tentang negara hukum dipandang sebagai salah satu pilihan terbaik dalam menata kehidupan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.Â
Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial. Negara hukum dalam perkembangannya senantiasa dipautkan dengan konstitusi negara, terutama dalam hal pengaturan dan penegasan tentang pembatasan kekuasaan negara untuk menjamin kemerdekaan dan hak-hak dasar warga negara dan perlindungannya.
Kelebihan Buku :
- Pendekatan yang mudah dipahami oleh pembaca.
- Bahasa yang mudah dipahami.
- Analisis yang kritis.
- Kajian empiris dan teoritis.
- Relevansi dengan isu kontemporer.
- Referensi yang luas.
Kekurangan Buku :
- Pendekatan yang terlalu akademis.
- Kurangnya contoh praktis dalam beberapa kasus.
- Keterbatasan dalam mengangkat isu global.
- Kurangnya kritik terhadap isu hukum konvensional.
- Pembahasan yang terlalu luas.
- Penekanan pada perspektif alternatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H