Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap hukum. Sosiologi hukum hanya mengamati beberapa objek yaitu tingkah laku yang mentaati hukum dan tingkah laku yang menyimpang dalam pentaatan hukum. Sosiologi hukum tidak menilai satu dengan yang lainnya karena sosiologi hukum hanya melakukan pengamatan pada suatu objek dan memberikan penjelasan atau gambaran.
F. Keberadaan Hukum Sebagai Sistem Nilai Sosial, menjelaskan tentang manusia secara naluri memiliki hasrat dan kecenderungan untuk bersikap positif sesuai dengan nilai sosial yang telah ada, namun jika memasuki wilayah nyata perilaku telah berubah dengan berbagai kepentingan sesaat, sehingga manusia lebih mementingkan dirinya sendiri walaupun itu bersifat sesaat dan sangat relatif.Â
Dalam hal ini yang berfungsi sebagai kaidah yang mengikat manusia dalam interaksi dengan masyarakat lain ataupun lingkungannya.Â
Hal ini bertujuan untuk menuntun manusia dalam berperilaku sesuai dengan nilai sosial yang baik dan melakukan hal-hal yang positif. Hukum harus diterapkan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri dimana untuk keadilan dan kepastian sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. Hukum juga tidak seharusnya menjadi alat penekan kemanusian, namun hukum juga harus meberi sarana untuk melayani kepentingan kemanusiaan.Â
Hal ini manusia menjadi peran penting dalam sentral kehidupan di muka bumi ini, karena hukum harus menjadi kata yang dingin untuk didengar, bukan sebaliknya masyarakat mendengar hukum menjadi sangat mengerikan. Dalam negara hukum, hukum ini harus ditegakkan dengan sangat baik, benar, dan juga jujur hal ini untuk menjaga terhadap hak-hak kemanusiaan.
G. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum, menjelaskan tentang supremasi hukum adalah pengakuan prioritas hukum dalam aktivitas kehidupan berbangsa bernegara. Supremasi hukum ini hanya berlaku jika terdapat penegakan dan hanya akan memiliki nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif, dimana prioritas hukum akan telihat dengan penegak hukum bersindikan dalam prinsip persamaan dalam hadapan hukum dengan dilandasi nilai rasa keadilan.Â
Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nlai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keberlakuaan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.
 Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah keserasian antara nilai dengan kaidah dan dengan perilaku manusia dalam bermasyarakat. Liliana Tedjosaputro juga menyatakan bahwa hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum saja namun juga penetapan keadilan oleh sebab itu oleh sebab itu penegakan hukum ini memiliki proses yaitu menyerasikan antara nilai,kaidah, dan pola perilaku masyarakat yang nyata.Â
Dalam hal tersebut penegak hukum memiliki kewajiban untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat. Penegak hukum adalah suatu perilaku yang nyata dalam menetapkan pilihannya dari seseorang yang berhadapan langsung dengan peristiwa yang sedang dia lalui.
H. Negara Hukum, menjelaskan tentang negara hukum dipandang sebagai salah satu pilihan terbaik dalam menata kehidupan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.Â
Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial. Negara hukum dalam perkembangannya senantiasa dipautkan dengan konstitusi negara, terutama dalam hal pengaturan dan penegasan tentang pembatasan kekuasaan negara untuk menjamin kemerdekaan dan hak-hak dasar warga negara dan perlindungannya.