2. PASLON No. Urut 2 hanya memikirkan KEPENTINGAN PRIBADI / KELOMPOK tanpa memikirkan KEPENTINGAN RAKYAT (Inti Permohonan 4).
Bagaimana tidak ?
Berapa banyak UANG RAKYAT yang telah dipergunakan membiayai PILKADA tersebut ?
Lalu jika dilakukan PEMUNGUTAN SUARA ULANG sesuai permohonan Paslon No.2, BERAPA BANYAK LAGI UANG RAKYAT yang akan DIHAMBURKAN untuk MEMENUHI AMBISI Paslon No.2 tersebut ?
Lebih baik UANG RAKYAT tersebut digunakan untuk MELANJUTKAN PEMBANGUNAN yang BELUM TUNTAS/SELESAI, demi Meningkatkan Kemajuan serta Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang.
Andaikata Paslon No. Urut 2 LEGOWO, maka justru masyarakat Kabupaten Malang akan Lebih Simpatik kepada Beliau, dan dalam PILKADA 2020 nanti akan punya PELUANG yang lebih besar.
Tapi saya yakin, bahwa MAHKAMAH KONSTITUSI akan MENDAHULUKAN KEPENTINGAN SELURUH RAKYAT Kabupaten Malang, dibandingkan KEPENTINGAN KELOMPOK tertentu.
Â
Salam Perjuangan Membangun Kabupaten Malang.
Koord. Nasional Gerakan Rakyat 2012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H