Mohon tunggu...
Agus Harianto
Agus Harianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewanti Rumpoko (Siap Menang-Tidak Siap Kalah)

10 Januari 2016   01:37 Diperbarui: 10 Januari 2016   02:43 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyikapi “GUGATAN Paslon Nomor 2” dalam PILKADA Kabupaten Malang 2015

 

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Malang, dalam Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015, bahwa PILKADA Kabupaten Malang Tahun 2015 DIMENANGKAN oleh PASLON No. Urut 1, yaitu RENDRA KRESNA – SANUSI,
namun Demi Hukum dan Demokrasi, PASLON lainnya tetap diberi KESEMPATAN untuk MENGAJUKAN GUGATAN kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Tgl 19 Desember 2015, PASLON No. Urut 2 (Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi) mendaftarkan PERMOHONAN-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan INTI PERMOHONAN sbb :
1. Menyatakan BATAL/TIDAK SAH atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara beserta Berita Acaranya, yang mana KPU Memenangkan PASLON No. Urut 1 (RENDRA KRESNA – SANUSI).
2. Mendiskualifikasi PASLON No. Urut 1 (RENDRA KRESNA – SANUSI) sebagai Pemenang PILKADA Kabupaten Malang Tahun 2015.
3. Menetapkan PASLON No. Urut 2 (Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi), sebagai PEMENANG PILKADA Kabupaten Malang Tahun 2015.
ATAU :
4. MEWAJIBKAN KPU untuk melaksanakan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di seluruh TPS di Kabupaten Malang.

PERMOHONAN dari PASLON No. Urut 2 (Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi) tersebut adalah WAJAR sebagai WUJUD DEMOKRASI,
akan tetapi MATERI PERMOHONAN itulah yang mesti DICERMATI serta DIRENUNGKAN oleh Seluruh RAKYAT KABUPATEN MALANG, yang ingin MEMAJUKAN KABUPATEN MALANG.

Mengapa demikian ???

Karena SEOLAH-OLAH PASLON No. Urut 2 BERSIH dalam PROSES PILKADA 2015 tsb (Gajah dipelupuk mata tak tampak, semut diseberang lautan tampak red. hehehehe),
justru SEBALIKNYA, PASLON No. Urut 2 (Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi) lah yang banyak melakukan PELANGGARAN di lapangan, baik yang sudah dilaporkan secara resmi maupun yang tidak/belum sempat dilaporkan, misalnya :
1. Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Balon yang tak kunjung diturunkan oleh TIM Paslon No.2, walaupun nyata-nyata melanggar peraturan.
2. Gaya kampanye Paslon No.2 yang cenderung PROVOKATIF, INTIMIDATIF dan PREMANISME di lapangan serta FITNAH dan PEMBOHONGAN PUBLIK, yang mana hal tersebut TIDAK LAYAK dilakukan oleh TIM yang mengusung Calon Pemimpin Rakyat.
3. Kecurangan-kecurangan di TPS yang dilakukan melalui PERMAINAN dengan Anggota PPS.
4. Money Politik (Serangan Fajar red.) yang dilakukan pada malam pencoblosan serta pagi sebelum masyarakat melakukan pencoblosan.
5. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh TIM Paslon No.2

Saya yakin semua Paslon PASTI pernah melakukan KECENDERUNGAN PELANGGARAN dalam proses PILKADA tersebut, namun sesuai MEKANISME HUKUM dan DEMOKRASI, hal itu sudah DIPROSES oleh PIHAK yang berwenang yaitu PANWASLU, dan Hasilnya sudah kita ketahui bersama serta sudah selesai.

Nah, bagi saya seorang PEMIMPIN / CALON PEMIMPIN itu haruslah :
1. SIAP MENANG dan SIAP KALAH (Legowo).
2. Mencontohkan Kampanye secara SANTUN, DEMOKRATIF, Tidak melakukan FITNAH dan PEMBOHONGAN PUBLIK, dll.
3. Menghindari efek-efek NEGATIF bagi RAKYAT.
4. Dsb.

Terkait INTI PERMOHONAN PASLON No. Urut 2 (Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi) diatas, hal tersebut MENCERMINKAN bahwa :

1. PASLON No. Urut 2 SIAP MENANG tapi TIDAK SIAP KALAH (Inti Permohonan 1, 2, 3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun