Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arahan Gubernur Banten, untuk para Kepala SMAN, SMKN DAN SKH

26 Maret 2019   16:23 Diperbarui: 26 Maret 2019   16:39 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Serang, kamis, 21 Maret 2019 seluruh Kepala SMAN, SMKN dan SKH serta para KCD di lima wliayah berikut para Kabid di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di ungdang oleh Kepala BKD untuk mendengarkan arahan dari Gubernur Banten Bapak Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. dalam arahannya nya Gubenur Banten menekankan pentingnya bersyukur, dengan banyak bersyukur tentu kita akan di berikan nikmat yang lain oleh Alloh SWT. Jangan berkeinginan untuk mendapatkan jabatan, tidak punya Jabatan senyum saja susah, Jabatan itu amanah imbuhnya. Profesi apapun harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai kepada murid, selama kita tidak bisa mengelola hati kita tidak akan tabayun.

Di Banten, teknologi harus di manfaatkan untuk komunikasi, luas jangkawan wilayah yang tersebar di Kabupaten Kota Pemerintah Banten harus mampu untuk bekomunikasi melalui teknologi, sehingga dapat memperbaiki komunikasi Kepasa sekolah dengan - murid, Guru dengan murid, KCD dengan Kepala Sekolah, KCD sdengan Guru, semua itu dapat di pantau oleh pemerintah Banten melalui pemanfaatan teknologi.

Kenapa pendidikan gratis di berlakukan di Banten, karena saya merasa sedih ketika akan menghadapi ujian siswa yang belum bayar 3 (tiga) bulan tidak boleh mengikuti ujian, hal ini tidak boleh lagi terjadi di Banten. Pengalaman waktu kecil beliau ceritakan, artinya bahwa Pemerintah harus hadir dalam melakukan perbaikan khusunya dunia pendidikan. Guru ketika itu sangat di hormati, ramah dengan tetangga, ada yang di tugaskan sebagai KPPS, yang penting jangan tinggalkan norma dan jangan jauh dengan masyarakat.

Dalam rapat semacam ini setengah jam sebelum di mulai harus hadir lebih dahulu, disiplin bagian dari komitmen, jangan main hp karena itu berarti tidak menghargai pembicara di depan. Berikut Gubernur Banten menyampaikan bahwa di Banten akan mengoptimalkan teknologi, sekolah gratis berkualitas, ada sisi kemanusiaan melalui pendidikan gratis, karena di Banten Potret Kemiskinan masih tinggi. Anak murid punya hak untuk belajar, tumbuh dan berkembang serta ada jaminan kesejahteraan.

Alur Birokarasi

Kegiatan administrasi , tugas-tugas harus segera dilaksanakan sebagai proses pendelegasian dari Gubernur kepada Dinas, dinas Kepada KCD. Luasnya jangkauan Dinas Pendidikan kepada sekolah yang begitu jauh perlu mengoptimalkan peran KCD. KCD masih kontrak (memalukan Gubernur) Anggarkan dan carikan tanahnya biar di bangun KCD-KCD yang belum ada kantornya.

Kedudukan Kepsek dan fungsinya, bagaimana sekolah yang belum ada kepala sekolahnya, ada yang menyebutkan harus melalui penguatan terlebih dahulu sehingga sampai sekarang tidak terisi sekolah-sekolah yang masih tidak memiliki kepseknya. Kekosongan jabatan Kepala Sekolah sudah hampir lebih dari dua tahun, sementara Gubernur Banten berjalan hampir dua tahun. Hal ini sangat di sayangkan.

Apakah tidak ada calon atau terkendala dengan aturan yang harus di adakan penguatan untuk Kepala Sekolah. Di Kabupaten Tangerang menyisakan satu calon yang belum terlantik, padahal lulusan tersebut hasil seleksi dari Kabupaten Tangerang sebelum penyerahan tenaga guru, pegawai dan seluruh aset kepada Pemerintah Banten. Apakah hasil seleksi dari Kabupaten/Kota harus di batalkan ?

Seleksi Kepala Sekolah di Propinsi Banten sudah pernah di lakukan, bagai mana  hasilnya itu rahasia pimpinan, tetapi Dinas Pendidikan pernah melakukan seleksi Kepala sekolah. Rumit nya pengelolalaan administrasi di Banten sampai-sampai rencana Gubernur untuk memangkas kegiatan seperti kenaikan pangkat, kenaikan berkala untuk golongan IV dari KCD langsung Ke BKD. Kenapa demikian ?

Gubernur Banten juga mendapat WA dari guru honorer kenapa 2 (dua) gaji bulan januari dan Februari belum turun, saya makan dengan apa salah satu pegawai honorer yang menyampaikan melalui WA kepada Gubernur, ketika di tanya Kepala BPKAD menunggu data dari dinas, dinas nunggu dari kcd seolah-olah saling menyalahkan.

Persoalan Administrasi harus di pertimbangkan dengan bijak melalui aturan dan perundang-undangan agar tidak salah dalam pengaturannya. Sebelum tahun anggaran 2019, Kepala sekolah di gadang-gandang untuk jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pada tanggal 2 Januari 2019 para Kepala Sekolah di Undang oleh Kepala dinas Untuk menerima DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), ditunggu-tunggu sampai bulan Februari 2019 untuk menunggu informasi dari realisasi DPA tersebut, belum juga ada pencerahan.

Alhamdulillah di awal bulan maret 2019 baru ada kabar pencairan gaji guru honor sudah kelihatan hilalnya. Ternyata jabatan sebagai KPA bagi Kepala Sekolah menimbulkan Pro Kontra, karena Jabatan Kepala Sekolah adalah jabatan Fungsional jadi diganti menjadi Kepala KCD sebagai KPA dan kepala sekolah sebagai PPTK. Dalam ararahan dengan Gubernur, beliau menekan kan agar Kepala Sekolah fokus untuk mengelola sekolah saja, jangan di sibukan dengan kegiatan lain.

Birokarasi pendidikan, sekolah dengan KCD dan dengan Dinas Pendidikan harus di atur kembali bagaimana sebaiknya agar tujuan pendidikan gratis betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik. Persoalannnya untuk mencairkan anggaran yang ada dalam DPA harus melalui birokrasi. Birokrasi semacan ini yang tidak pernah dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai tupoksinya, sehingga harus selalu melalui koordinasi dengan KCD.

Masukan dari Kepsek, Pengawas dan KCD

Dalam arahan tersebut Gubernur Banten meminta masukan dari Kepala Sekolah, Pengawas dan KCD agar memahami tugas dan fungsinya. Pengawas di wakili oleh Bapak Erizal, pengawas menyampaikan beberapa kopetensi yang di miliki oleh Guru ada 4 kopetensi, Kepala sekolah ada 5 kopetensi sementara pengawas terdiri dari 8 kopetensi, Pa Erizal menyampaikan keprihatinan, minat menjadi Pengawas Sekolah berkurang, sementara tunjangan pengawas di bawah Kepala Sekolah. Jawaban dari Bapak Gubernur bahwa jabatan fungsional tidak ada hirarki, tinggi dan rendah tetapi bagai mana optimalisasi peran dan fungsinya.

Perwakilan dari Kepala Sekolah , diwakili oleh Ibu Hj. Nina Herlina Kepala SMA Negeri 12 Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa peran dan fungsi kepala sekolah sebagai manajerial yang mengelola SIKAP, penjaminan mutu di sekolah, kewirausahaan dan supervisi, dengan melaksanakan pemenuhan 8 standar pendidikan. Bosda ada peningkatan, tunjangan dari Gubernur merupakan reward untuk meningkatkan kinerja Kepala Sekolah.  Beliau hanya menimpali bahwa tunjangan sebagai bentuk apresiasi.

Dari KCD yang diwakili oleh Kepala KCD dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Tupoksi KCD tertuang dalam Pergub No19/2017, berupa Pelayanan, Manajemen Pendidikan Menengah (SMA/SMK dan SKH), Fungsi administrasi kepegawaian, pelayanan tingkat dasar, indek kepuasan, KGB, kenaikan Pangkat, beliau menanyakan bagaimana alurnya, usulan-- Dinas -- BKD, usulan Gaji dari kepsek -- KCD--Dinas --- BKD -- Guru. Pada saat ini lah keluar bila terlalu rumit birokrasinya perlu di pangkas jalurnya langsung ke BKD bila naik pangkat susah, ujar Gubernur. Jika masih lambat laporkan.

Tulisan ini juga, merupakan laporan bahwa bagai mana alur birokrasi yang rumit agar mudah. Pada awalnya mungkin susah selanjutnya akan mudah yang penting semua pihak memiliki komitmen agar Banten menjadi lebih baik. Bagai mana dengan Fungsi Kepala Sekolah sebagai PPTK perlu di tinjau atau Bagaimana ?

Arahan dari Gubernur perlu di apresiasi oleh semua pihak, agar keinginan perbaikan pelayanan terpenuhi. Ada yang ingin saya sampaikan bagaimana guru di sekolah saya, seharusnya mendapatkan  kenaikan Gaji Berkala pada bulan Pebruari 2018 baru turun Pebruari 2019 jadi setelah setahun baru turun, padahal pada tahun ini tidak ada rapelan dari kenaikan gaji berkala, tidak besar kenaikan gaji berkala mungkin hanya 100 ribu sampai 200 ribu, tapi jika di kalikan 12 bulan lumayan juga untuk beli beras.

Terakhir beilau menyampaikan bahwa tahun ini tahun politik, jaga netralitas, jangan gara-gara iseng jadi terbentur dengan aturan. Politik sangat sensitif apalagi sebagai ASN, karena ASN dilarang untuk berpolitik. (IDT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun