Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arahan Gubernur Banten, untuk para Kepala SMAN, SMKN DAN SKH

26 Maret 2019   16:23 Diperbarui: 26 Maret 2019   16:39 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Alhamdulillah di awal bulan maret 2019 baru ada kabar pencairan gaji guru honor sudah kelihatan hilalnya. Ternyata jabatan sebagai KPA bagi Kepala Sekolah menimbulkan Pro Kontra, karena Jabatan Kepala Sekolah adalah jabatan Fungsional jadi diganti menjadi Kepala KCD sebagai KPA dan kepala sekolah sebagai PPTK. Dalam ararahan dengan Gubernur, beliau menekan kan agar Kepala Sekolah fokus untuk mengelola sekolah saja, jangan di sibukan dengan kegiatan lain.

Birokarasi pendidikan, sekolah dengan KCD dan dengan Dinas Pendidikan harus di atur kembali bagaimana sebaiknya agar tujuan pendidikan gratis betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik. Persoalannnya untuk mencairkan anggaran yang ada dalam DPA harus melalui birokrasi. Birokrasi semacan ini yang tidak pernah dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai tupoksinya, sehingga harus selalu melalui koordinasi dengan KCD.

Masukan dari Kepsek, Pengawas dan KCD

Dalam arahan tersebut Gubernur Banten meminta masukan dari Kepala Sekolah, Pengawas dan KCD agar memahami tugas dan fungsinya. Pengawas di wakili oleh Bapak Erizal, pengawas menyampaikan beberapa kopetensi yang di miliki oleh Guru ada 4 kopetensi, Kepala sekolah ada 5 kopetensi sementara pengawas terdiri dari 8 kopetensi, Pa Erizal menyampaikan keprihatinan, minat menjadi Pengawas Sekolah berkurang, sementara tunjangan pengawas di bawah Kepala Sekolah. Jawaban dari Bapak Gubernur bahwa jabatan fungsional tidak ada hirarki, tinggi dan rendah tetapi bagai mana optimalisasi peran dan fungsinya.

Perwakilan dari Kepala Sekolah , diwakili oleh Ibu Hj. Nina Herlina Kepala SMA Negeri 12 Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa peran dan fungsi kepala sekolah sebagai manajerial yang mengelola SIKAP, penjaminan mutu di sekolah, kewirausahaan dan supervisi, dengan melaksanakan pemenuhan 8 standar pendidikan. Bosda ada peningkatan, tunjangan dari Gubernur merupakan reward untuk meningkatkan kinerja Kepala Sekolah.  Beliau hanya menimpali bahwa tunjangan sebagai bentuk apresiasi.

Dari KCD yang diwakili oleh Kepala KCD dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Tupoksi KCD tertuang dalam Pergub No19/2017, berupa Pelayanan, Manajemen Pendidikan Menengah (SMA/SMK dan SKH), Fungsi administrasi kepegawaian, pelayanan tingkat dasar, indek kepuasan, KGB, kenaikan Pangkat, beliau menanyakan bagaimana alurnya, usulan-- Dinas -- BKD, usulan Gaji dari kepsek -- KCD--Dinas --- BKD -- Guru. Pada saat ini lah keluar bila terlalu rumit birokrasinya perlu di pangkas jalurnya langsung ke BKD bila naik pangkat susah, ujar Gubernur. Jika masih lambat laporkan.

Tulisan ini juga, merupakan laporan bahwa bagai mana alur birokrasi yang rumit agar mudah. Pada awalnya mungkin susah selanjutnya akan mudah yang penting semua pihak memiliki komitmen agar Banten menjadi lebih baik. Bagai mana dengan Fungsi Kepala Sekolah sebagai PPTK perlu di tinjau atau Bagaimana ?

Arahan dari Gubernur perlu di apresiasi oleh semua pihak, agar keinginan perbaikan pelayanan terpenuhi. Ada yang ingin saya sampaikan bagaimana guru di sekolah saya, seharusnya mendapatkan  kenaikan Gaji Berkala pada bulan Pebruari 2018 baru turun Pebruari 2019 jadi setelah setahun baru turun, padahal pada tahun ini tidak ada rapelan dari kenaikan gaji berkala, tidak besar kenaikan gaji berkala mungkin hanya 100 ribu sampai 200 ribu, tapi jika di kalikan 12 bulan lumayan juga untuk beli beras.

Terakhir beilau menyampaikan bahwa tahun ini tahun politik, jaga netralitas, jangan gara-gara iseng jadi terbentur dengan aturan. Politik sangat sensitif apalagi sebagai ASN, karena ASN dilarang untuk berpolitik. (IDT)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun