Serang, kamis, 21 Maret 2019 seluruh Kepala SMAN, SMKN dan SKH serta para KCD di lima wliayah berikut para Kabid di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di ungdang oleh Kepala BKD untuk mendengarkan arahan dari Gubernur Banten Bapak Dr. H. Wahidin Halim, M.Si. dalam arahannya nya Gubenur Banten menekankan pentingnya bersyukur, dengan banyak bersyukur tentu kita akan di berikan nikmat yang lain oleh Alloh SWT. Jangan berkeinginan untuk mendapatkan jabatan, tidak punya Jabatan senyum saja susah, Jabatan itu amanah imbuhnya. Profesi apapun harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai kepada murid, selama kita tidak bisa mengelola hati kita tidak akan tabayun.
Di Banten, teknologi harus di manfaatkan untuk komunikasi, luas jangkawan wilayah yang tersebar di Kabupaten Kota Pemerintah Banten harus mampu untuk bekomunikasi melalui teknologi, sehingga dapat memperbaiki komunikasi Kepasa sekolah dengan - murid, Guru dengan murid, KCD dengan Kepala Sekolah, KCD sdengan Guru, semua itu dapat di pantau oleh pemerintah Banten melalui pemanfaatan teknologi.
Kenapa pendidikan gratis di berlakukan di Banten, karena saya merasa sedih ketika akan menghadapi ujian siswa yang belum bayar 3 (tiga) bulan tidak boleh mengikuti ujian, hal ini tidak boleh lagi terjadi di Banten. Pengalaman waktu kecil beliau ceritakan, artinya bahwa Pemerintah harus hadir dalam melakukan perbaikan khusunya dunia pendidikan. Guru ketika itu sangat di hormati, ramah dengan tetangga, ada yang di tugaskan sebagai KPPS, yang penting jangan tinggalkan norma dan jangan jauh dengan masyarakat.
Dalam rapat semacam ini setengah jam sebelum di mulai harus hadir lebih dahulu, disiplin bagian dari komitmen, jangan main hp karena itu berarti tidak menghargai pembicara di depan. Berikut Gubernur Banten menyampaikan bahwa di Banten akan mengoptimalkan teknologi, sekolah gratis berkualitas, ada sisi kemanusiaan melalui pendidikan gratis, karena di Banten Potret Kemiskinan masih tinggi. Anak murid punya hak untuk belajar, tumbuh dan berkembang serta ada jaminan kesejahteraan.
Alur Birokarasi
Kegiatan administrasi , tugas-tugas harus segera dilaksanakan sebagai proses pendelegasian dari Gubernur kepada Dinas, dinas Kepada KCD. Luasnya jangkauan Dinas Pendidikan kepada sekolah yang begitu jauh perlu mengoptimalkan peran KCD. KCD masih kontrak (memalukan Gubernur) Anggarkan dan carikan tanahnya biar di bangun KCD-KCD yang belum ada kantornya.
Kedudukan Kepsek dan fungsinya, bagaimana sekolah yang belum ada kepala sekolahnya, ada yang menyebutkan harus melalui penguatan terlebih dahulu sehingga sampai sekarang tidak terisi sekolah-sekolah yang masih tidak memiliki kepseknya. Kekosongan jabatan Kepala Sekolah sudah hampir lebih dari dua tahun, sementara Gubernur Banten berjalan hampir dua tahun. Hal ini sangat di sayangkan.
Apakah tidak ada calon atau terkendala dengan aturan yang harus di adakan penguatan untuk Kepala Sekolah. Di Kabupaten Tangerang menyisakan satu calon yang belum terlantik, padahal lulusan tersebut hasil seleksi dari Kabupaten Tangerang sebelum penyerahan tenaga guru, pegawai dan seluruh aset kepada Pemerintah Banten. Apakah hasil seleksi dari Kabupaten/Kota harus di batalkan ?
Seleksi Kepala Sekolah di Propinsi Banten sudah pernah di lakukan, bagai mana  hasilnya itu rahasia pimpinan, tetapi Dinas Pendidikan pernah melakukan seleksi Kepala sekolah. Rumit nya pengelolalaan administrasi di Banten sampai-sampai rencana Gubernur untuk memangkas kegiatan seperti kenaikan pangkat, kenaikan berkala untuk golongan IV dari KCD langsung Ke BKD. Kenapa demikian ?
Gubernur Banten juga mendapat WA dari guru honorer kenapa 2 (dua) gaji bulan januari dan Februari belum turun, saya makan dengan apa salah satu pegawai honorer yang menyampaikan melalui WA kepada Gubernur, ketika di tanya Kepala BPKAD menunggu data dari dinas, dinas nunggu dari kcd seolah-olah saling menyalahkan.
Persoalan Administrasi harus di pertimbangkan dengan bijak melalui aturan dan perundang-undangan agar tidak salah dalam pengaturannya. Sebelum tahun anggaran 2019, Kepala sekolah di gadang-gandang untuk jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pada tanggal 2 Januari 2019 para Kepala Sekolah di Undang oleh Kepala dinas Untuk menerima DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), ditunggu-tunggu sampai bulan Februari 2019 untuk menunggu informasi dari realisasi DPA tersebut, belum juga ada pencerahan.