Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi UU No. 23 Tahun 2014

8 Maret 2016   07:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 3896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalannya bukan hanya kewenangan daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota, tetapi tanggung jawab masing-masing daerah dalam pengelolaan pendidikan. Di era orde baru kita mengalami, bahwa pengelolaan pendidikan di kelola oleh dua kementerian, yaitu: SMP, SMA dan SMK di bawah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan SD di bawah Menteri dalam Negeri (Pemerintah daerah tingkat II). Sudah barang tentu untuk Pendidikan SMA dan SMK pernah mengalami pengelolaan di bawah propinsi waktu itu Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan sakarang menjadi Dinas Pendidikan Provinsi.

Pemindahan kewenangan, selain menurut UU ini bahwa sudah tidak relevan lagi dengan jamannya. Tetapi harus diperhatikan bahwa selama 18 (delapan belas) tahun era reformasi daerah Kabupaten/Kota dengan kewenangannya dapat mengelola pendidikan menengah sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya di Kabupaten Tangerang, sepanjang yang saya ketahui, sebelum ada pemekaran wilayah Satuan Pendidikan SMA hanya ada di wilayah Kewedanaan, yaitu Kewedanaan Balaraja, Kewedanaan Mauk, Kewedanaan Curug, kewedanaan Serpong dan Kewedanaan Ciputat, jadi hanya ada kurang lebih 6 SMA Negeri yang di miliki oleh Kabupaten Tangerang sebelum pemekaran dengan Kota Tangerang Selatan, serta SMK hanya ada di Kabupaten/Kota, itu pun Kabupaten Tangerang belum memilki SMK ketika itu. 

Di era reformasi Kabupaten Tangerang, setelah pemekaran daerah yang terbagi menjadi 3 (tiga) daerah otonom baru yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan dengan induknya Kabupaten Tangerang saat ini memiliki 29 (dua pulluh Sembilan) SMA Negeri belum termasuk SMA Swasta, serta SMK Negeri saat ini sudah memiliki 12 (dua belas) belum termasuk sekolah yang didirikan oleh masyarakat. Untuk 3 (tiga) daerah otonom, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kurang lebih memiliki SMA Negeri berjumlah sekitar 57 SMA Negeri, 21 SMK Negeri, dan sekitar 284 SMA/SMK yang didirikan oleh masyarakat, belum di tambah dengan 5 wilayah Kabupaten/Kota lainnya.

Dengan luasnya jangkauan, yang akan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, tentunya para pengambil kebijakan harus ekstra hati-hati. Koordinasi dengan Daerah Kabupaten/Kota harus lebih intensif dilakukan oleh Provinsi. 

Munculnya penolakan di beberapa kabupaten/kota, menurut informasi dari kementerian dalam negeri, ketika memberikan sosialisasi di Hotel Marbella Anyer mengatakan, bahwa ada sekitar 47 kabupaten/kota yang menolak penyerahan pendidikan menengah ke provinsi. Karena hal ini telah menjadi UU, maka suka tidak suka harus diterima, kalau tidak menerima silahkan mengajukan yudisial riview ke Makamah Konstitusi. Persoalannya bukan karena suka tidak suka tetapi mampukah, Daerah Provinsi mengelola persekolahan menengah berikut personalnya. Pegawai honornya, kategori 2 yang menjadi konsen PGRI dalam memperjuangkan menjadi PNS, hal ini juga akan menjadi bom waktu untuk Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menurut rencana, 1 April 2016 nanti akan di adakan penyerahan pengelolaan Pendidikan menengah, ke provinsi Banten sebagai tahap awal, secara nasional 2 Oktober 2016. Namun dalam penganggaran secara keseluruhan di mulai 1 Januari 2017. 

Sebagai pengelola pendidikan tentunya saya, mengikuti apa yang akan di programkan oleh Daerah Provinsi, namun sebagai pengambil kebijakan harus mengevaluasi apa kekurangan yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Karena ketika diadakan dialog dengan staf kementerian dalam negeri di hotel Marbella Anyer, saya menanyakan alasan penyerahan kewenangan pendidikan menengah ke propinsi, Apakah karena tidak berhasil pelaksanaan pengelolaan persekolahan menengah oleh Daerah Kabupaten/Kota? atau karena banyak guru yang terbawa politisasi oleh daerah ketika adanya pilkada ?, dua pertanyaan ini wajar di tanyakan, karena selama ini belum mengetahui alasan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan khususnya pengelolaan pendidikan menengah. Semoga, hal ini menjadi lebih baik untuk kemajuan pendidikan di Daerah Provinsi dan tidak hanya sekedar politisasi bagi guru-guru SMA/SMK. (IDT)

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun