Mohon tunggu...
Isah Azizah
Isah Azizah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berusaha baik terus

Ibu rumah tangga yang peduli kebaikan negeri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Al-Qur'an Dibakar, Umat Islam Butuh Junnah

9 Februari 2023   05:13 Diperbarui: 9 Februari 2023   05:19 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya atau Almumtaz menggelar aksi di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (27/1/2023). Aksi itu dilakukan untuk mengutuk insiden pembakaran Alquran di Swedia.

Sekretaris Almumtaz, ustaz Abu Hazmi, mengatakan, aksi ini merupakan respon dari tindakan yang dilakukan Rasmus Paludan yang melakukan pembakaran Alquran di Swedia. "Kami sebagai muslim merespon tindakan yang keji itu. Soalnya Alquran merupakan kitab suci yang diagungkan," ujar dia.

Ia mengatakan, terdapat beberapa poin yang disampaikan massa aksi. Pertama, sikap yang disampaikan tak lain adalah mengecam insiden pembakaran Alquran tersebut. Kedua, massa menuntut pemerintah Swedia untuk menindak tegas pelaku.
(Republika co.id, 27 Januari 2023)

Bukan kali pertama, insiden penghinaan terhadap Al-Quran Al-Karim ini terjadi. Islam, umat Islam dan simbol-simbolnya terus dihina. Bukan kali pertama pulang, Umat Islam bersikap mengecap penghinaan ini. Namun, tak pernah digubria sebagai sebuah kekuatan yang membuat para penghina Islam berhenti. Mereka terus melakukan penghinaan ini berulang-ulang. Mengapa ini terjadi?

Sistem Kapitalisme yang mencengkeram dunia saat ini menjadi penyebabnya. Konsep kebebasan berpendapat dan berperilaku  yang terdapat dalam sistem busuk inilah yang menumbuhsuburkan para penista agama hingga dalam skala internasional. 

Sementara itu, pemerintah dalam Sistem Kapitalisme hanya berdiam diri ketika terjadi penistaan agama. Karena konsep kebebasan berpendapat dan berperilaku dilindungi undang-undang. Negara hanya bisa melakukan tindakan jika terjadi aduan.

Ajaibnya, jika protes atau aduan bahkan kecaman yang digelar hingga dalam bentuk unjuk rasa ke jalan pun, pemerintah tetap tidak akan melakukan tindakan apapun. Karena pemerintah dengan Sistem Kapitalisme, tak akan pernah membela umat Islam di dunia ini.

Akhirnya, Umat Umat Islam hanya bisa mengecam aksi penistaan agama dengan cara turun ke jalan sebagai aksi terbakarnya rasa karena kitabnya dihina di depan mata.

Itulah yang akan terus terjadi pada umat Islam yang hidup sengsara pada sistem Kapitalisme. Tidak akan pernah terjadi keadilan menyapa Umat Islam. 

Berbera halnya jika sistem Islam diterapkan di bumi ini. Keadilan akan memukau seluruh umat sedunia, menenangkan hati siapapun manusia yang berada di bawah naungannya. Keberkahan akan turun, sebagaimana janjian Allah Subhanahu wata'ala. 

{ }

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan."
[Surah Al-A`rf: 96].

Solusi Islam Atasi Penghina Al-Quran 

Bagi seorang Muslim, menghina Al-Quran sungguh perbuatan dosa besar. Bahkan disebut sebagai kafir setelah beriman.

Surat At-Taubah ayat 65-66 telah memberi penjelasan bagi siapa saja yang merendahkan atau mengejek Alquran. 

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa." 

Bagaimana jika kaum kafir yang menghina Islam, Nabi Muhammad saw Dan Al-Quran?

Islam sebagai agama yang sempurna dengan aturan yang adil dapat mengatasi berbagai permasalahan manusia.
Apalagi terhadap keagungan Allah, Rasulullah dan Al-Quran sebagai kalamullah, Maka Islam telah menyiapkan perangkat penjaga berupa istitusi negara Khilafah sebagai Junnah (perisai) bagi Islam dan kaum muslimin.

 "Sungguh Imam (Khalifah) itu (laksana) perisai; orang-orang akan berperang di belakang dia (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya." (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud dan Ahmad).

Sikap keras yang berasal dari Pemimpin Negara Islam akan memiliki fungsi sebagai perisai dan memiliki kekuatan. Hal tersebut dapat dilihat sebagaimana yang dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II (berkuasa 31 Agustus 1876--27 April 1909), yang merupakan Sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah atau Ottoman Empire. Beliau pernah marah besar dengan kelakuan pemerintah Prancis. Sultan Abdul Hamid yang dikenal lembut tidak bisa lagi menahan emosi ketika mendapat kabar Prancis akan menggelar pertunjukan teater yang menampilkan tokoh utama Nabi Muhammad SAW.

Institusi Khilafah Islam, memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi pada penghina Islam.
Langkah pertama adalah dengan memanggil orang yang menghina agama Islam tersebut, diberi waktu selama 3 hari untuk melakukan pertaubatan atas prilaku yang dilakukannya. 

Namun, apabila selama 3 hari, penghina agama Islam tersebut masih bertahan dengan sikap dan perkataannya, atas hinaan terhadap Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Al -- Qur'an, dan ajaran agama Islam. Solusinya tiada lain adalah dengan menumpahkan darahnya.

Maka mereka akan mendapat hukuman dibunuh jika mencela nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dari 'Ali radhiallahu 'anhu.

.

"Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu" (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200).

Muslim.or.id
MUBK Februari 2023
Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam?
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK 28 April 2022Waktu Baca: 4 menit
penghina nabi
348
SHARES

Memang hukuman bagi penghina NabiShallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman. 

Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta.

Berikut sedikit pembahasannya:

Hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam hukumannya adalah dibunuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslul,

. : : - -

"orang yang mencela Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam baik Muslim atau kafir ia wajib dibunuh. Ini adalah madzhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam adalah dibunuh. Diantara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga merupakan pendapat madzhab Syafi'i. Ibnul Munzir juga berkata: dan diriwayatkan dari An Nu'man bahwa ia berpendapat pencela Nabi (jika kafir dzimmi) tidak dibunuh, karena justru mereka sudah memiliki hal yang lebih parah yaitu kesyirikan"

Ini juga berlaku bagi orang muslim yang belum bertaubat (menurut satu pendapat). Karena mereka dikatakan dengan "kafir sesudah beriman" sebagaimana dalam firman Allah,

*

"Katakanlah, 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah: 65 -- 66).

Demikian juga orang kafir. Maka mereka akan mendapat hukuman dibunuh jika mencela nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dari 'Ali radhiallahu 'anhu,

.

"Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu" (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200), dinilai jayyid oleh Syaikhul Islam dalam Sharimul Maslul).

Islam telah memberikan tuntunan yang sempurna dalam setiap hal yang sesuai dan penuh hikmah. Barangsiapa bersikap di luar tuntunan tersebut, baik karena kurang ataupun berlebihan, maka ia zalim. Maka seseorang tidak boleh sembarang membunuh orang kafir. Hak membunuh dan memberikan hukuman tidak berada di tangan setiap orang. Yang berhak menjalankan hukum bunuh adalah ulil amri/ pemerintah yang sah. Imam An Nawawi dalam Al Majmu' berkata:

:

"Adapun mengenai masalah hukum, ketika seseorang sudah layak dijatuhi hadd (hukuman) zina, atau mencuri atau minum khamr maka tidak boleh mengeksekusinya kecuali atas perintah imam (penguasa). Atau atas perintah dari orang yang mewakili imam dalam menegakkan hadd. Karena hukuman-hukuman di masa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan juga di zaman Khulafa Ar Rasyidin radhiallahu'anhum tidak dieksekusi kecuali atas izin mereka, dan karena hak untuk memunaikannya ada di tangan imam (penguasa).

Oleh karena itu, kebutuhan terhadap Khilafah Islam sebagai Junnah menjadi wajib dalam rangka menunaikan berbagai kewajiban yang hanya menjadi wewenangnya untuk keadilan seluruh umat di dunia ini.

Wallahu'alam bishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun