Ini juga berlaku bagi orang muslim yang belum bertaubat (menurut satu pendapat). Karena mereka dikatakan dengan "kafir sesudah beriman" sebagaimana dalam firman Allah,
*
"Katakanlah, 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah: 65 -- 66).
Demikian juga orang kafir. Maka mereka akan mendapat hukuman dibunuh jika mencela nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dari 'Ali radhiallahu 'anhu,
.
"Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu" (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200), dinilai jayyid oleh Syaikhul Islam dalam Sharimul Maslul).
Islam telah memberikan tuntunan yang sempurna dalam setiap hal yang sesuai dan penuh hikmah. Barangsiapa bersikap di luar tuntunan tersebut, baik karena kurang ataupun berlebihan, maka ia zalim. Maka seseorang tidak boleh sembarang membunuh orang kafir. Hak membunuh dan memberikan hukuman tidak berada di tangan setiap orang. Yang berhak menjalankan hukum bunuh adalah ulil amri/ pemerintah yang sah. Imam An Nawawi dalam Al Majmu' berkata:
:
"Adapun mengenai masalah hukum, ketika seseorang sudah layak dijatuhi hadd (hukuman) zina, atau mencuri atau minum khamr maka tidak boleh mengeksekusinya kecuali atas perintah imam (penguasa). Atau atas perintah dari orang yang mewakili imam dalam menegakkan hadd. Karena hukuman-hukuman di masa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan juga di zaman Khulafa Ar Rasyidin radhiallahu'anhum tidak dieksekusi kecuali atas izin mereka, dan karena hak untuk memunaikannya ada di tangan imam (penguasa).
Oleh karena itu, kebutuhan terhadap Khilafah Islam sebagai Junnah menjadi wajib dalam rangka menunaikan berbagai kewajiban yang hanya menjadi wewenangnya untuk keadilan seluruh umat di dunia ini.
Wallahu'alam bishowab.