Namun, apabila selama 3 hari, penghina agama Islam tersebut masih bertahan dengan sikap dan perkataannya, atas hinaan terhadap Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Al -- Qur'an, dan ajaran agama Islam. Solusinya tiada lain adalah dengan menumpahkan darahnya.
Maka mereka akan mendapat hukuman dibunuh jika mencela nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dari 'Ali radhiallahu 'anhu.
.
"Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau, kemudian seorang laki-laki mencekiknya sampai mati, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita itu" (Sunan Abi Dawud (XII/17, no. 4340), al-Baihaqi (IX/200).
Muslim.or.id
MUBK Februari 2023
Siapa Yang Berhak Menghukum Penghina Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam?
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK 28 April 2022Waktu Baca: 4 menit
penghina nabi
348
SHARES
Memang hukuman bagi penghina NabiShallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan penghina Islam adalah dibunuh dan halal darahnya. Akan tetapi bukan berarti boleh membunuhnya secara zhalim dan tanpa hak. Islam adalah agama yang adil dan penuh rahmah. Yang bisa mengeksekusi pembunuhan adalah ulil amri yang sah dengan keputusan dari hakim, yang memang memiliki hak untuk memberikan hukuman.Â
Hukuman yang diberikan pun harus sesuai dengan tuntunan syariat, karena Islam telah mengatur masalah pemberian hukuman termasuk kadar dan jenis hukuman yang penuh hikmah dan jauh dari kezaliman. Jadi bukan dengan pembunuhan yang serampangan semisal dengan menyembelih secara keji atau menembak secara membabi buta.
Berikut sedikit pembahasannya:
Hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Ulama telah bersepakat bahwa penghina Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam hukumannya adalah dibunuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Sharimul Maslul,
. : : - -
"orang yang mencela Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam baik Muslim atau kafir ia wajib dibunuh. Ini adalah madzhab mayoritas ulama. Ibnu Munzir mengatakan: mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman bagi pencela Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam adalah dibunuh. Diantara yang berpendapat demikian adalah Malik, Al Laits, Ahmad, Ishaq, dan ini juga merupakan pendapat madzhab Syafi'i. Ibnul Munzir juga berkata: dan diriwayatkan dari An Nu'man bahwa ia berpendapat pencela Nabi (jika kafir dzimmi) tidak dibunuh, karena justru mereka sudah memiliki hal yang lebih parah yaitu kesyirikan"