Terkait Polemik Excavator yang selama ini ramai dibicarakan oleh beberapa  kalangan Aktifis, pada akhirnya Ketua Umum DPP-LIMIT angkat Bicara.
 Ujar mamat Sanrego. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang atau Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Pasal 6 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 sebagaimana yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah untuk  melakukan Pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik Negara yang ada dalam penguasaannya  termasuk Pemanfaatan BMN Excavator sebanyak 5 (lima) unit yang didistribusikan kepada dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Pasangkayu pada tahun2016, kemudian tujuannya semata-semata untuk kegiatan Pembudidayaan ikan dan Penanggulangan keadaan Force Majeur dan sebagai pelaku kebijakan seharusnya adalah Dirjen Perikanan Budidaya (PB) dan Bukan Bupati pasangkayu atas BMN. Ujar Mamat Sanrego.
Mamat menegaskan, Yang perlu di ingat oleh semua pihak di Pasangkayu, bahwa mantan kepala  Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Pasangkayu bapak Ir. Abbas,  tugas utamanya yang berhubungan dengan Keberadaan Excavator yang dititipkan  oleh DJPB kepadanya, adalah untuk menunjang kegiatan Peningkatan Produksi perikanan budidaya dan itu sudah dilakukannya, sedangkan yang dapat memanfaatkan Excavator tersebut, diprioritaskan bagi pembudidaya ikan atau Pokdakan (kelompok budidaya Ikan).
Adapun pihak lain yang ingin menggunakan dapat dimanfaatkan sejauh Excavator tidak sedang digunakan oleh Nelayan sebagai pihak pengguna prioritas.
Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Excavator oleh Pokdakan dan/atau Nelayan Pembudidaya ikan disebutkan, Excavator tersebut  statusnya hanya  Pinjam pakai berdasarkan juklak DJPB  Juklak BAB II poin 2.1.1. Jadi jangan ada pihak-pihak yang merekayasa Excavator ini seperti cara mengelola barang milik Daerah lalu kemudian direkayasa agar ada pihak yang menjadi korban.
Yang perlu diteliti itu tanggungjawab DJPB dan jangan membuat resah di daerah, coba diteliti baik-baik mengapa Tugas DJPB  TANPA Tanggung Jawab, seperti yang tercantum  pada Juklak  BAB III poin 3.1.  yang tugasnya "Hanya  Melaksanakan Pembinaan, Monitoring dan evaluasi terhadap Pemanfaatan Excavator". Kemudian Mengatur lebih lanjut atas hasil Monitoring Evaluasi terhadap operasional Pemanfaatan Excavator dan melakukan penatausahaan terhadap Excavator sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
padahal ketentuan Pasal 6 huruf k, PP Nomor 27/2014 sangat jelas tanggung jawab DJPB jadi jangan dibalik-balik tanggung jawab itu, tegas mamat.
Lanjut Mamat, coba perhatikan Tugas dan tanggung Jawab DKP kabupaten Pasangkayu  pada Juklak BAB III poin 3.2. Begitu berat beban kerjanya pada sisi lain, apa sebenarnya kerjanya Dirjen itu,!! Coba perhatikan  apa dasar hukum administrasi  yang digunakan oleh  DJPB untuk  membuat Juklak yang sekaligus mengatur tentang tugas dan kewajiban si pembuat Juklak? Apakah dapat dibenarkan oleh  UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan?
*Selisih Administrasi PP dan Juklak*
A.Pinjam Pakai
Pinjam pakai BMN berdasarkan Pasal 30 PP No. 27/2014 pada intinya dilaksanakan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah daerah dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan dengan jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama 10 Tahun yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian. Artinya Pinjam pakai Excavator itu untuk digunakan oleh pemerintah dan bukan untuk Nelayan atau kelompok Nelayan.