Apabila tidak ada niatan untuk salah satunya atau keduanya berpindah pada agama yang sama, maka lebih baik untuk melaksanakan pernikahan di negara lain yang sudah mengesahkan tentang pernikahan beda agama. Hal ini agar tidak bertentangan dengan norma sosial di masyarakat.Â
Sebagai warga negara yang baik, maka harus mematuhi aturan yang ada dengan baik pula. Keputusan menikah di luar negeri akan meminimalisir adanya asumsi-asumsi negatif tentang pasangan tersebut.Â
Asalkan keputusan ini tidak merugikan pihak lain, maka rasanya sah-sah saja ketika memilih untuk menikah beda agama di luar negeri. Untuk segala risiko mengenai agama dan Tuhan, hal itu menjadi tanggungan masing-masing pribadi yang sudah diyakini sedari awal.
Selain itu, bisa jadi terdapat keputusan untuk salah satu atau kedua pihak berpindah agama yang sama. Hal ini tentu menjadi sebuah pertimbangan yang berat untuk berpindah agama karena itu akan mengubah berbagai aspek kehidupan.Â
Tidak boleh ada paksaan antara satu sama lain dalam pengambilan keputusan ini. Mengenai risiko seperti pertentangan keluarga dan lain sebagainya, hal ini dapat dikomunikasikan dan diambil kesepakatan sedari awal. Bisa jadi alasan awal berpindah agama adalah karena cinta. Akan tetapi, jangan sampai cinta kepada manusia mengalahkan tahta cinta kita kepada Tuhan yang telah menciptakan manusia tersebut.Â
Artinya, keputusan pindah agama harus benar-benar dari lubuk hati dan keinginan pribadi sehingga ketika menjalani tidak setengah hati hanya untuk sekedar kedok pernikahan saja, tetapi agama itu pula yang akan tetap ia jalani dan jadikan pedoman sampai akhir hayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H