Bagi seorang elektromedis kemampuan kompetensi atau standar kompetensi merupakan suatu hal yang wajib karena mencakup berbagai hal-hal penting mengenai apa saja yang nantinya dibutuhkan di akhir Pendidikan. Seperti yang dijelaskan di KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020 maksud dan tujuan dari standar kompetensi elektromedis adalah sebagai acuan bagi profesi profesi elektromedis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Tujuan pengaturan standar kompetensi elektromedis yaitu meningkatkan kualitas tenaga elektromedis sesuai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam pelayanan elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Maka standar kompetensi merupakan sesuatu yang harus dikuasai oleh seorang elektromedis saat nanti telah melewati masa Pendidikan, maksud dan tujuan dari adanya standar kompetensi sudah jelas tertera di peraturan kementrian Kesehatan yang mana itu akan membentuk seorang tenaga Kesehatan yang professional, terampil, dan berkualitas. Menurut KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar kompetensi terdiri dari 7 area kompetensi yang diturunkan dari Gambaran tugas, peran, dan fungsi seorang elektromedis. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir Pendidikan. Lantas apa saja macam-macam kompetensi tersebut?
AREA KOMPETENSI
Kompetensi seseorang merupakan suatu hal yang harus terus kokoh berdiri, karena Tingkat profesionalitas seseorang dilihat dari kompetensi seorang elektromedis, maka kompetensi itu  di bangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan informasi, landasan ilmiah ilmu elektromedik, keterampilan elektromedik, dan pengelolaan alat elektromedik. Oleh karena itu area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Professional yang luhur
- Mawas diri dan pengembangan diri
- Komunikasi efektif
- Pengelolaan informasi
- Landasan ilmiah ilmu elektromedik
- Keterampilan elektromedik
- Pengelolaan alat elektromedik
KOMPONENEN KOMPETENSI
Komponen kompetensi merupakan bagian-bagian yang membangun ke-7 urutan kompetensi tadi, masing-masing urutan kompetensi memiliki komponennya masing-masing.
Area Profesional Yang Luhur:Â
untuk komponen awal yaitu Berketuhanan yang maha esa sebagai suatu hal yang luhur berketuhanan yang maha esa merupakan suatu hal yang sangat wajib. Bermoral, beretika dan disiplin merupakan hal yang wajib dimiliki seorang elektromedis terutama saat sudah melewati masa Pendidikan. Sadar dan taat hukum, sebagai elektromedis terdapat hukum-hukum yang memang harus di laksanakan dan harus dipatuhi sebagai tenaga elektromedis professional. Berwawasan sosial budaya, sebagai seorang warga negara Indonesia seorang elektromedis juga harus berwawasan nasional yang luas dan memumpuni. Berprilaku kompetensional, sebagai tenaga medis perilaku kompetensional harus dimiliki, melengkapi dari ke-4 komponen sebelumnya di komponen yang terakhir ini seorang elektromedis harus mampu menjalani seluruh komponen-komponen yang sudah dijelaskan tadi.
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri:Â
Menerapkan mawas diri pada lingkungan elektromedik sangatlah disarankan mengingat seorang teknisi elektromedis harus selalu berjaga dikala ada alat-alat yang bermasalah nantinya di lapangan. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat seorang elektromedis harus selalu haus akan ilmu pengetahuan yang menjadi disiplinnya, karena Kembali ke perkembangan alat elektromedik sekarang yang mana dari waktu ke waktu alat elektromedik akan selalu mengalami upgrade kedepannya. Mengembangkan pengetahuan baru, melengkapi dari komponen sebelumnya jika seorang elektromedis sudah memiliki ilmu yang memumpuni maka seorang elektromedi tersebut bisa mengembangkan ilmunya berupa penelitian dan lain-lain.
Area Komunikasi Efektif:Â