Bagi seorang elektromedis kemampuan kompetensi atau standar kompetensi merupakan suatu hal yang wajib karena mencakup berbagai hal-hal penting mengenai apa saja yang nantinya dibutuhkan di akhir Pendidikan. Seperti yang dijelaskan di KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020 maksud dan tujuan dari standar kompetensi elektromedis adalah sebagai acuan bagi profesi profesi elektromedis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Tujuan pengaturan standar kompetensi elektromedis yaitu meningkatkan kualitas tenaga elektromedis sesuai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam pelayanan elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Maka standar kompetensi merupakan sesuatu yang harus dikuasai oleh seorang elektromedis saat nanti telah melewati masa Pendidikan, maksud dan tujuan dari adanya standar kompetensi sudah jelas tertera di peraturan kementrian Kesehatan yang mana itu akan membentuk seorang tenaga Kesehatan yang professional, terampil, dan berkualitas. Menurut KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020 Standar kompetensi terdiri dari 7 area kompetensi yang diturunkan dari Gambaran tugas, peran, dan fungsi seorang elektromedis. Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi beberapa komponen kompetensi, yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan yang diharapkan di akhir Pendidikan. Lantas apa saja macam-macam kompetensi tersebut?
AREA KOMPETENSI
Kompetensi seseorang merupakan suatu hal yang harus terus kokoh berdiri, karena Tingkat profesionalitas seseorang dilihat dari kompetensi seorang elektromedis, maka kompetensi itu  di bangun dengan pondasi yang terdiri atas profesionalitas yang luhur, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, dan ditunjang oleh pilar berupa pengelolaan informasi, landasan ilmiah ilmu elektromedik, keterampilan elektromedik, dan pengelolaan alat elektromedik. Oleh karena itu area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Professional yang luhur
- Mawas diri dan pengembangan diri
- Komunikasi efektif
- Pengelolaan informasi
- Landasan ilmiah ilmu elektromedik
- Keterampilan elektromedik
- Pengelolaan alat elektromedik
KOMPONENEN KOMPETENSI
Komponen kompetensi merupakan bagian-bagian yang membangun ke-7 urutan kompetensi tadi, masing-masing urutan kompetensi memiliki komponennya masing-masing.
Area Profesional Yang Luhur:Â
untuk komponen awal yaitu Berketuhanan yang maha esa sebagai suatu hal yang luhur berketuhanan yang maha esa merupakan suatu hal yang sangat wajib. Bermoral, beretika dan disiplin merupakan hal yang wajib dimiliki seorang elektromedis terutama saat sudah melewati masa Pendidikan. Sadar dan taat hukum, sebagai elektromedis terdapat hukum-hukum yang memang harus di laksanakan dan harus dipatuhi sebagai tenaga elektromedis professional. Berwawasan sosial budaya, sebagai seorang warga negara Indonesia seorang elektromedis juga harus berwawasan nasional yang luas dan memumpuni. Berprilaku kompetensional, sebagai tenaga medis perilaku kompetensional harus dimiliki, melengkapi dari ke-4 komponen sebelumnya di komponen yang terakhir ini seorang elektromedis harus mampu menjalani seluruh komponen-komponen yang sudah dijelaskan tadi.
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri:Â
Menerapkan mawas diri pada lingkungan elektromedik sangatlah disarankan mengingat seorang teknisi elektromedis harus selalu berjaga dikala ada alat-alat yang bermasalah nantinya di lapangan. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat seorang elektromedis harus selalu haus akan ilmu pengetahuan yang menjadi disiplinnya, karena Kembali ke perkembangan alat elektromedik sekarang yang mana dari waktu ke waktu alat elektromedik akan selalu mengalami upgrade kedepannya. Mengembangkan pengetahuan baru, melengkapi dari komponen sebelumnya jika seorang elektromedis sudah memiliki ilmu yang memumpuni maka seorang elektromedi tersebut bisa mengembangkan ilmunya berupa penelitian dan lain-lain.
Area Komunikasi Efektif:Â
Bekomunikasi dengan klien, merupakan kemampuan yang diperlukan di dunia kerja pada bidang elektromedik. Berkomunikasi dengan rekan sejawat dan profesi lain, membangun relasi tidak kalah penting bagi seorang elektromedis karena info-info terkait hal-hal baru tidak akan di dapatkan hanya dari satu orang saja. Berkomunikasi dengan Masyarakat, membangun komunikasi dengan Masyarakat tidak kalah pentingnya, karena nantinya jika kita ingin menguasai seluruh komponen terkait komunikasi kita harus membiasakan diri terlebih dahulu membangun komunikasi dengan Masyarakat.
Area Pengelolaan Informasi:Â
Mengakses dan menilai informasi dan pengetahuan, akses informasi dan pengetahuan serta penilaiannya sangatlah penting karena suatu hal itu harus sesuai dengan informasi yang ada dan kita juga harus menilainya tidak lupa untuk pengetahuan juga harus mengikuti. Mendiseminasikan informasi dan pengetahuan secara efektif kepada rekan sejawat, profesi lain, klien, Masyarakat dan pihak terkait untuk peningkatan mutu pelayanan elektromedik.
Area Landasan Ilmiah Ilmu Elektromedik:
Menerapkan ilmu Teknik elektromedik yang terkini untuk pelayanan elektromedik berdasarkan landasan ilmiah anatomi fisiologi, kimia, fisika, elektronika, instrumentasi medik, computer dan manajemen yang mutakhir supaya mendapatkan hasil yang optimum.
Area Keterampilan Elektromedik:
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat laboratorium klinik.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat terapi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat radiologi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat bedah dan anestesi.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat peralatan diagnostik.
- Melakukan rekayasa teknologi, instalasi, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, pengawasan, penapisan, penilaian, perencanaan pemenuhan kebutuhan, yang berkaitan dengan alat peralatan life support.
Area Pengelolaan Alat Elektromedik:
- Manajemen asset
- Manajemen pemeliharaan
- Manajemen mutu
- Technopreneurship
KESIMPULAN
Standar kompetensi elektromedis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi elektromedis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan elektromedik yang terstandar di semua fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain hal tersebut, standar ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program Pendidikan elektromedik di Indonesia. Tidak hanya itu standar kompetensi yang telah di bahas tadi juga berguna untuk mempersiapkan ahli elektromedis yang professional, siap kerja, dan kompeten. Untuk pemanfaatan standar kompetensi elektromedis ini diperlukan adanya dukungan kebijakan dari berbagai pihak dalam sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi pada setiap fasilitas pelayanan Kesehatan serta institusi penyelenggara Pendidikan elektromedik.
Sumber:
- KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H