Mohon tunggu...
Irwanuddin H.I. Kulla
Irwanuddin H.I. Kulla Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen

Hobi: membaca, menulis, riset, diskusi,olah raga, traveling, menonton film dan mendengarkan murothal maupun musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Legislator Wanita dan Pemerhati Energi Indonesia, Kebijakan Elektrifikasi, Energi Baru Terbarukan dan Power Wheeling Bagi Indonesia

19 Juni 2024   14:22 Diperbarui: 19 Juni 2024   14:43 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Energi baru dan energi terbarukan menjadi topik yang semakin penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan ketahanan energi global. Ditengah upaya untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang terbatas, pemanasan global, dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan, negara-negara di seluruh dunia semakin memperhatikan sumber energi terbarukan sebagai solusi masa depan. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi sumber energi terbarukan yang melimpah, tidak terkecuali dari pergeseran ini.

Dalam rangka menghadirkan kerangka kebijakan dan regulasi yang tepat untuk memfasilitasi pertumbuhan sektor energi baru dan energi terbarukan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan. Namun, dalam proses penyusunan RUU ini, muncul perdebatan yang signifikan terkait dengan konsep "Power Wheeling" yang mencakup transfer energi listrik dari produsen energi terbarukan ke konsumen melalui jaringan distribusi listrik.

Mencermati dan menyikapi kebijakan tersebut, salah satu Legislator Wanita Indonesia dan juga pemerhati energi, yakni Dr. Ir.  Andi Yuliani Paris, yang saat ini merupakan "Sang Legislator Wanita Energi dari Timur Indonesia", Anggota DPR RI Komisi VII ini, memberikan suatu analisis pandangan dan penjelasan menarik terkait kebijakan kelistrikan ataupun eletrifikasi yang terkait dengan Power Wheeling, bahwa terdapat "5 (lima) K" yang harus terpenuhi ataupun diperhatikan dalam pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia, antara lain:

Kecukupan, terkait dengan implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional, dimana harus memiliki rencana yang baik. Kecukupan dalam elektrifikasi merujuk pada sejauh mana kebutuhan energi listrik suatu area atau sistem dapat terpenuhi dengan memadai. Ini melibatkan penyediaan pasokan listrik yang cukup untuk memenuhi permintaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta memastikan akses yang luas kepada masyarakat dan sektor-sektor ekonomi yang berbeda. Berikut beberapa konsep kecukupan dalam elektrifikasi:

Kapasitas Energi

Kecukupan dalam elektrifikasi melibatkan kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dalam jumlah yang memadai. Ini mencakup pembangkit listrik, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, tenaga air, tenaga surya, tenaga angin, dan pembangkit listrik fosil, yang harus dapat menghasilkan listrik dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan.

Distribusi Listrik

Selain menghasilkan listrik, distribusi listrik juga sangat penting. Sistem distribusi yang efisien dan andal diperlukan untuk mengirimkan listrik dari sumber pembangkit ke tempat-tempat yang membutuhkan. Ini melibatkan jaringan kabel listrik, transformator, dan infrastruktur terkait lainnya.

Keandalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun