Mohon tunggu...
Irwanto
Irwanto Mohon Tunggu... Tutor - Social Engineering pengelolaan sampah

Praktisi Sampah dan pendamping Tata kelola Persampahan rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyatukan Lintas Sektor Untuk Tata Kelola Persampahan

1 November 2024   19:06 Diperbarui: 1 November 2024   19:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Mengamati kebijakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden Republik Indonesia ke 8 yaitu Bpk Prabowo Subianto yang mana memiliki rekam jejak politik yang sangat panjang dan rumit, dalam perjalanan karir politik beliau terlahir dari militer dan pengusaha, yang mana jabatan terakhir beliau di militer menjabat sebagai komandan jenderal komando pasukan khusus ke-15 dan terakhir memilih untuk membuat partai dan menjadi ketua partai Gerakan Indonesia raya atau Gerindra, Dalam konteks perjalanan politik beliau yang lalu menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau Menhan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau yang biasa kita sebut Jokowi, dan kini menjadi presiden Republik Indonesia setelah mengalahkan Kandidat calon presiden lain saat pemilu 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59% mengalahkan 2 pasangan calon presiden yang lain. Keputusan politik pada masa itu Pak Prabowo menggaet Gibran Rakabuming Raka  sebagai wakil presiden sangat lah tepat jika kita bawa ke ranah tata kelola persampahan, sebab, yang mana Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi wakil presiden adalah anak dari Presiden Republik Indonesia ke 7 yaitu Bpk Joko Widodo .

Tersirat Keberlanjutan Visi dan Misi

Di masa kepemimpinan Bapak Susilo Bambang Yudoyono Banyak menerbitkan regulasi tentang persampahan dan di lanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Regulasi persampahan yaitu di terbitkannya Peraturan Presiden No 97 tahun 2017 Tentang Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Presiden no 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah laut dan lain-lain, walau di antara peraturan yang di buat oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono ada yang sudah di cabut dan ada juga regulasi yang di ganti tetapi tidak sebaik penggantinya ( sangat di sayangkan). Sehingga dengan jadinya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden ini maka keberlanjutan implementasi tata kelola persampahan dapat di tindak lanjuti oleh wakil presiden baik dari sisi eksekusi atau teknis maupun secara regulatif yaitu di antaranya pembuatan atau perumusan peraturan baru yang sesuai pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang no 18 tahun 2018 tentang tata kelola Persampahan sebagai tanggung jawab moral dan sifat kenegarawanan seorang pemimpin, tentunya tidak lepas dari komando presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.

PR Yang di Wariskan 

"Keharmonisan antara Bpk. Jokowi sebagai mantan presiden dengan Pak Prabowo sebagai Presiden, patutnya bagaikan angin segar untuk tata kelola persampahan yang lebih baik lagi untuk melanjutkan pekerjaan rumah yang belum selesai saat masa kepemimpinan Bpk. Jokowi"

Pekerjaan Yang Kompleks Dan Berjangka 

Menangani masalah persampahan bukanlah pekerjaan yang bisa di lakukan dengan mudah dan singkat, tetapi memerlukan ketekunan, ketelatenan, kesabaran dan bertahap, sebab di urusan persampahan ini sangatlah kompleks, karena perlu memikirkan berbagai banyak aspek dan pihak, seperti aspek ekonomi, ekologi, teknologi, hukum, pembiayaan, partisipasi masyarakat, kelembagaan, psikologi dan keterlibatan semua kementerian dan lembaga yang ada. Yang artinya semua komponen yang ada di Republik ini perlu di libatkan sesuai perannya masing-masing. Pada hakikatnya, di awal pengelolaan sampah tidak bisa tidak melibatkan manusia, manusia itu adalah orang yang menghasilkan sampah itu dengan cara memilah sampah sesuai jenis dan karakter si sampahnya, bukan menggunakan teknologi atau mesin, sebab ada aspek yang perlu di capai yaitu tentang perubahan paradigma atau karakter manusianya itu sendiri

Keterlibatan Semua Kementerian Sampai Dinas

Masih belum optimalnya tata kelola persampahan saat ini baik di tingkat kota maupun di desa penulis melihat ada kekeliruan persepsi, yaitu, bahwa urusan persampahan adalah mutlak menjadi tanggung jawab kementrian Lingkungan Hidup( KLHK ) atau dinas lingkungan hidup( DLH ) saja dari hulu sampai hilir atau dari timbulan sampah hingga ke TPA. Ini jelas sebuah persepsi yang keliru, ini di lihat dari perpres 97 tentang jakstranas dan dari fungsi dinas-dinas yang memiliki kabid-kabid atau kepala bidang yang ada, jika kita melihat tata kelola persampahan yang ada saat ini memanglah benar, KLHK atau DLH sebagai leading sektor adalah sektor yang paling bertanggung jawab, namun apabila kita mengacu kepada Undang-undang persampahan dan nomenklatur di atas tadi jelas bukanlah tanggung jawab bidang Persampahan, tetapi tanggung jawab bersama sesuai hak dan kewajiban secara fundamental sebagai bangsa yang berkembang untuk maju. 

Inilah yang penulis harapkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto untuk kembali ke Undang-Undang persampahan agar sesuai  Undang undang dasar 45 Sebagai undang undang tertinggi di Republik Indonesia.

Proporsi  Aktif Secara Bertahap

Melibatkan Dinas selain dinas lingkungan hidup memang terdengar aneh bila di lihat dari pengelolaan sampah yang ada pada saat ini, tetapi bila kita melihat mundur ke awal dan menelaah tahapan demi tahapan, dalam tata kelola sampah yang sesuai di atas itu maka di situ kita akan menemukan sebuah peran di awal atau tengah bahkan akhir yang sebenarnya bukanlah tugas mutlak dinas lingkungan Hidup, tetapi tugas dinas lain, ini yang kebanyakan dari sebagian besar stakeholder kurang memperhatikan setiap bagian-bagian atau tahapan tahapan dalam manejemen tata kelola sampah ini, yang akhirnya sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak, menjadi oknum yang menjadikan dinas bidang persampahan ini menjadi kambing hitam atas segala permasalahan yang terkait dengan Sampah, dan dinas di luar persampahan merasa tidak perlu ikut serta atau berperan dalam menyukseskan penangan masalah Sampah

Langkah Penguatan 

Hemat penulis, Di pisahkannya kementerian lingkungan hidup dan kehutanan menjadi dua bagian, pemerintah pusat maupun daerah perlu membuat kebijakan yang revolusioner baik dalam bentuk regulasi atau badan dan/atau satuan tugas di tingkat provinsi, yang mana di antara tugasnya adalah mendorong lintas sektor sampai akademisi untuk turut serta, membantu dinas bidang persampahan menangani sampah sampai benar-benar tersisa residu sesedikit mungkin yang di buang ke TPA, sehingga Presiden mudah untuk mengontrol jalannya penanganan dan pengurangan sampah, karena lebih terkontrol atau lebih dekat tersekat oleh menteri saja.

_Temukerep, Brebes 1 November 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun