Tak pelak lagi, ide menggunakan zakat untuk membiayai MBG menjadi pro dan kontra di antara sejumlah pihak yang menyatakan pendapat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang layak didengar pendapatnya, dengan tegas menolak penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menjelaskan, penggunaan dana zakat tidak bisa serampangan. Hal ini berbeda dengan dana infak dan sedekah yang penggunaannya lebih longgar.
“Penyaluran zakat di mana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah,” kata Anwar Abbas melalui keterangannya kepada Asumsi.co, Rabu (15/1/2025).
Anwar Abbas yang juga Pimpinan PP Muhammadiyah itu mengatakan, jika sasaran MBG hanya anak-anak dari keluarga miskin, maka opsi untuk menggunakan dana zakat dalam program tersebut masih bisa dipertimbangkan.
Kenyataannya, program MBG ditujukan bukan hanya menyasar anak-anak dari keluarga menengah ke bawah, melainkan seluruh anak-anak di Tanah Air.
“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat,” kata Anwar lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan tanggapan, menjawab pertanyaan para jurnalis setelah menghadiri acara Konsolidasi Kadin, Kamis (16/1/2025).
Prabowo hanya mengatakan bahwa permasalah zakat ditangani oleh pengurus, sementara pemerintah akan menjalankan program MBG.
"Yang ngurus zakat, saya kira ada pengurusnya, tapi yang jelas dari pemerintah kita siap, semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," demikian kata Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto telah menjelaskan bahwa anggaran MBG tidak akan diambil dari dana zakat. Sebab, dana zakat bukan diperuntukkan program MBG.