Di negara-negara maju, usia pensiun bahkan lebih tinggi lagi, yakni di usia 65 tahun. Artinya, apa yang di Indonesia baru akan terjadi 18 tahun lagi, di negara maju telah berlaku sejak dulu.
Jadi, ditinjau dari sudut pandang mereka yang akan pensiun, kebijakan ini bisa disebut menguntungkan, terutama karena pendapatannya belum berkurang.
Di lain pihak, usia pensiun yang makin meningkat menuntut kesiapan fisik dan mental para pekerja yang sudah mendekati masa pensiun agar tetap produktif.
Jika dilihat dari sisi kehidupan keluarga, bertambahnya usia pensiun berpotensi menjadi hal yang merugikan. Hal ini karena kurangnya waktu si pekerja untuk melakukan sesuatu bersama keluarganya.Â
Demikian pula waktu untuk menikmati kehidupan, untuk melakukan hobi, untuk bersosialisasi dengan tetangga atau komunitas tertentu, tentu sangat terbatas.
Berikutnya, dipandang dari kacamata generasi muda, mungkin pelambatan usia pensiun bukan kabar yang baik, karena mereka tentu berharap bisa mengisi posisi pekerja yang dipensiunkan.
Bahkan, ujung-ujungnya, pelambatan usia pensiun tersebut akan berpengaruh pula berkurangnya formasi untuk penerimaan pekerja baru.Â
Padahal, seperti diketahui, tingkat pengangguran di negara kita relatif tinggi. Mereka yang menganggur itu cukup banyak yang bergelar sarjana, yang notabene biaya kuliahnya relatif mahal.
Begitulah, semua kebijakan tentu punya sisi positif dan juga sisi negatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H