usia pensiun pekerja dari usia 58 tahun menjadi usia 59 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.Â
Pemerintah secara resmi telah menaikkanHal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada tahun 2019 yang lalu, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022. Kini menjadi 59 tahun pada 2025. Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043.
Usia pensiun itu menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Kenaikan usia pensiun tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup rata-rata penduduk Indonesia.
Usia pensiun menjadi patokan secara umum batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun tetap ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu.
Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, serta beban kerja yang pada jenis pekerjaan tertentu membutuhkan kekuatan fisik, atau ada pula yang lebih membutuhkan ketelitian.
Maka, boleh-boleh saja jika usia pensiun lebih rendah dari 59 tahun. Contohnya, di kebanyakan Badan Usaha Milik Negara, pekerja bank milik negara pensiun di usia 56 tahun.
Tapi, bagi kebanyakan aparatur sipil negara, tentu di tahun ini ketentuan pensiun di usia 59 tahun tersebut sudah mulai berlaku secara efektif.
Dengan demikian, setiap pekerja punya kesempatan yang lebih lama untuk memberikan kontribusi di tempatnya bekerja.Â
Hal itu sekaligus juga membuat mereka yang sudah berusia 58 tahun, namun belum 59 tahun, memperoleh penghasilan yang jauh lebih besar ketimbang yang diterima jika sudah dipensiunkan.