Secara rinci sumbangan dana kampanye Pemilu untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara, dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.Â
Dikutip dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politik transaksional bisa dihilangkan jika empat hal berikut bisa dilakukan.
Pertama, peran partai politik dalam Penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), untuk membantu menciptakan kader politik yang berintegritas, dan tidak berusaha mendapatkan kekuasaan dengan cara yang instan.
Kedua, politisi komit untuk menolak segala bentuk bantuan dana kampanye yang melebihi batas aturan yang telah ditetapkan atau ketika pihak pemberi mengajukan persyaratan tertentu dalam pemberian dana kampanye.
Ketiga, masyarakat harus tegas menghajar serangan fajar yang ditawarkan dan melaporkan pada Bawaslu setempat jika ada politisi yang menawarkan serangan fajar, agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Keempat, lembaga yang memiliki kewenangan secara hukum memberikan hukuman yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat memberi efek jera.
Keempat hal di atas, naga-naganya masih diragukan akan terwujud. Makanya, politik Indonesia diperkirakan tidak akan banyak berubah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI