Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN 12 persen.Â
Kebijakan ini hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti beras yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran.Â
Penjelasan pemerintahan itu harus diterima dengan bahasa yang sama sampai ke tingkat pedagang beras eceran. Jangan sampai, beras premium lokal juga terkena kenaikan PPN.
Kemudian, menyangkut pelayanan jasa rumah sakit kelas VIP, yayasan pendidikan swasta yang mengelola boarding school, tiket pesawat kelas bisnis, dan jasa kelas atas lainnya, juga perlu penegasan tarif PPN.
Terlepas dari hal itu, bagi masyarakat yang di tahun ini tidak mengalami kenaikan penghasilan, atau bahkan mengalami penurunan, tentu perlu mengubah perilakunya dalam berbelanja.
Pola hidup konsumtif sebaiknya ditinggalkan, paling tidak dikurangi, sehingga total pengeluaran masih tertutup dengan penghasilan yang diterima.
Akan sangat riskan bila berbelanja dengan memanfaatkan fasilitas paylater atau dengan mengajukan permohonan pinjaman online.Â
Bila nantinya pinjaman tersebut tidak terbayar berikut bunganya pada waktu yang diperjanjikan, ini ibarat "menggali kubur sendiri".
Maka, selain kebutuhan dasar yang mau tak mau harus ada, pikir dahulu matang-matang apakah barang yang akan dibeli betul-betul dibutuhkan.
Jangan berbelanja karena menurutkan hawa nafsu atau karena terpengaruh oleh pola belanja teman-teman di media sosial.