Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Perlu Tiru Australia, Larang Anak Main Medsos

3 Desember 2024   06:29 Diperbarui: 3 Desember 2024   06:30 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak main medsos}dok. Unsplash/bruce mars, dimuat Kompas.com

Langkah berani diperlihatkan oleh pemerintah Australia yang secara resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun main media sosial, dengan mengesahkan undang-undang (UU) baru pada Kamis (28/11/2024).

Kebijakan pemerintah Australia ini tergolong berani, karena di banyak negara lain belum seperti itu.

Dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah Australia menjadi salah satu regulasi paling ketat di dunia, karena berani "menantang" raksasa teknologi dunia.

Tentu, UU pelarangan media sosial bagi anak-anak itu telah memicu perdebatan sengit, tidak hanya di Australia, tapi juga di negara-negara lain.

UU ini mewajibkan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok melakukan sesuatu untuk mencegah akses anak-anak di bawah umur. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta atau setara dengan Rp 500 miliar. Tahap uji coba penerapan akan dimulai Januari 2025, sebelum larangan penuh berlaku dalam setahun.  

Dengan kebijakan tersebut, Australia kini menjadi pelopor dalam membatasi akses media sosial bagi remaja, mengikuti kebijakan negara lain seperti Prancis dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. 

Tapi, peraturan di Australia lebih keras karena bersifat mutlak tanpa adanya pengecualian izin dari orang tua.

Makanya, Australia bisa menjadi model bagi negara lain yang punya kekhawatiran terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja.  

Memang, media sosial ibarat pedang bermata dua, bisa membantu tapi bisa pula menjerumuskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun