Langkah berani diperlihatkan oleh pemerintah Australia yang secara resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun main media sosial, dengan mengesahkan undang-undang (UU) baru pada Kamis (28/11/2024).
Kebijakan pemerintah Australia ini tergolong berani, karena di banyak negara lain belum seperti itu.
Dapat dikatakan bahwa kebijakan pemerintah Australia menjadi salah satu regulasi paling ketat di dunia, karena berani "menantang" raksasa teknologi dunia.
Tentu, UU pelarangan media sosial bagi anak-anak itu telah memicu perdebatan sengit, tidak hanya di Australia, tapi juga di negara-negara lain.
UU ini mewajibkan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok melakukan sesuatu untuk mencegah akses anak-anak di bawah umur.Â
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta atau setara dengan Rp 500 miliar. Tahap uji coba penerapan akan dimulai Januari 2025, sebelum larangan penuh berlaku dalam setahun. Â
Dengan kebijakan tersebut, Australia kini menjadi pelopor dalam membatasi akses media sosial bagi remaja, mengikuti kebijakan negara lain seperti Prancis dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.Â
Tapi, peraturan di Australia lebih keras karena bersifat mutlak tanpa adanya pengecualian izin dari orang tua.
Makanya, Australia bisa menjadi model bagi negara lain yang punya kekhawatiran terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak dan remaja. Â
Memang, media sosial ibarat pedang bermata dua, bisa membantu tapi bisa pula menjerumuskan.Â