Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Polisi Tembak Polisi dan Soal Tambang Ilegal Galian C

25 November 2024   05:40 Diperbarui: 25 November 2024   07:31 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus polisi tembak polisi terjadi lagi, kali ini kejadiannya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Baik pelakunya maupun korbannya sama-sama punya jabatan di Polres Solok Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, yakni pukul 00.43 WIB. di halaman tempat parkir kendaraan Kantor Polres Solok Selatan.

Ketika itu AKP Dadang Iskandar yang menjabat Kabag Ops menembak AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasatreskrim.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Padang (sekitar 3 jam dari tempat penembakan), namun nyawanya tak terselamatkan.

Kejadian bermula saat Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang tersangka kasus tambang ilegal galian C

Setibanya di Polres Solok Selatan, pelaku tambang ilegal langsung diamankan di ruang Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Namun, kemudian terdengar suara tembakan dari luar ruangan. Ketika personel keluar untuk melihat apa yang terjadi, mereka sangat kaget.

Mereka menemukan AKP Ulil Ryanto tergeletak tidak bergerak dengan luka tembak di bagian wajah, yakni di bagian pelipis kanan dan pipi kanan.  

Pelaku yang diduga kuat adalah AKP Dadang Iskandar langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan mobil dinasnya. 

Dari hasil penyelidikan sementara didapat informasi bahwa pelaku menggunakan senjata api dinas jenis pistol HS dengan nomor seri 260139. 

Selain itu, juga ditemukan sembilan selongsong peluru kaliber 9 mm di dua lokasi berbeda. Satu lokasi lagi yakni di rumah dinas Kapolres.

Diduga, setelah mengeksekusi rekan kerjanya sendiri, AKP Dadang menembak ke arah rumah dinas Kapolres.

“Sebanyak dua selongsong ditemukan di area dekat ruang identifikasi, sementara tujuh lainnya ditemukan di rumah dinas Kapolres,” ujar Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono.

Kapolda mengungkapkan, motif sementara yang teridentifikasi adalah ketidaksenangan pelaku terhadap penangkapan tersangka tambang galian C yang dilakukan tim Satreskrim. 

Namun, untuk lebih rincinya, polisi masih mendalami. Suharyono memastikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat pasca kejadian ini.

Tentang terduga pelaku sendiri, pada pukul 03.00 di hari yang sama langsung menyerahkan diri kepada kepolisian di Polda Sumbar di Padang.

Suharyono menegaskan, insiden ini tidak akan mengganggu upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung. 

Tak pelak lagi, media massa menyorot tajam kasus di atas. DPR RI, khususnya Komisi III memberi perhatian khusus karena kasus polisi tembak polisi telah beberapa kali terjadi.

Kasus polisi tembak polisi yang paling fenomenal adalah pembunuhan Brigadir J di Jakarta Selatan. Hal ini menjadi berita utama media sepanjang 2022 hingga 2023. 

Brigadir J tewas ditembak rekannya sendiri pada 8 Juli 2022, namun baru diumumkan kepada publik tiga hari berselang. 

Awalnya dilaporkan meninggal karena baku tembak. Tetapi kemudian terungkap Brigadir J murni ditembak tanpa perlawanan. 

Pelaku penembakan adalah Bharada Richard Eliezer berdasarkan perintah atasannya, perwira tinggi kepolisian Ferdy Sambo (Tempo.co, 23/11/2024).

Menurut Tempo.co, kasus polisi tembak polisi nyaris terjadi setiap tahun. Pada 5 tahun terakhir (sejak 2019) telah terjadi 7 kasus, termasuk yang di Sumbar baru-baru ini.

Pengelolaan emosi para anggota kepolisian tampaknya perlu mendapat penanganan serius dengan melibatkan para psikolog dan pihak lain yang ahli di bidang tersebut, agar kasus polisi tembak polisi tidak terulang lagi.

Terkait dengan bisnis tambang galian golongan C, yang diduga menjadi latar belakang kasus di Solok Selatan, juga diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas.

Gajian C yang bisa dikatakan sebagai pertambangan rakyat meliputi; batu kapur, batu permata, batu tulis, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, marmer, pasir, tanah liat, dan lain-lain.

Karakteristik tambang galian C, yaitu proses penambangannya mudah, tidak membutuhkan teknologi tinggi, dan tidak memerlukan pemasaran internasional. 

Izin tambang galian C diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, tidak seperti golongan A dan B yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pada praktiknya tambang yang dikelola masyarakat setempat tersebut, banyak yang tak berizin (ilegal). Padahal sudah jelas pengelolaan galian C masuk dalam perizinan daerah. 

Agar bisnis ilegal itu bisa beroperasi dengan lancar, lazimnya ada beking dari oknum aparat keamanan atau "jagoan" di kawasan tersebut.

Galian C semakin dieksploitasi karena laris di pasaran, seiring dengan banyaknya orang yang membangun rumah dan banyaknya proyek pembangunan.

Namun, upaya eksplorasi tambang ilegal dinilai merugikan masyarakat luas, karena tak ada tata kelola tambang yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Galian C ilegal memiliki dampak buruk bagi lingkungan hidup, karena aktivitas penggalian yang kerap menggunakan alat berat dapat menimbulkan lubang-lubang dalam di wilayah eksplorasi. 

Akhirnya, banyak aktivitas galian C tak lagi ditutup hingga membuat kubangan yang terkadang menelan korban jiwa.

Jika dibuka kasus di seputar masalah Galian C, bisa dikatakan terjadi merata di berbagai penjuru tanah air. Pemerintah daerah di manapun juga, perlu lebih ketat mengontrol dan mengambil tindakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun