Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ekonomi Bawah Tanah Akan Dipajaki, Apa Maksudnya?

13 November 2024   08:58 Diperbarui: 20 November 2024   20:33 11197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok CNBC Indonesia

Underground economy alias aktivitas ekonomi bawah tanah, biasanya ditujukan untuk kegiatan transaksi yang luput dalam catatan statistik, catatan instansi perpajakan, atau data dari lembaga resmi lainnya.

Dulu, contoh dari ekonomi bawah tanah ini adalah kegiatan pedagang kaki lima, pedagang keliling, termasuk juga perdagangan barang selundupan.

Kemudian, secara lebih rinci, paling tidak terdapat 4 kelompok ekonomi bawah tanah, yakni sebagai berikut ini.

Pertama, aktivitas ekonomi yang ilegal atau melanggar hukum, seperti yang berkaitan dengan korupsi, perjudian, narkoba, prostitusi, perdagangan orang, penyelundupan barang dan sebagainya.

Kedua, aktivitas ekonomi atau pendapatan yang tidak melawan hukum, tapi tidak dilaporkan ke pihak perpajakan, sehingga ada kewajiban yang tidak dilakukan mereka yang melakukan aktivitas ekonomi tersebut.

Ketiga, aktivitas ekonomi formal atau pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik resmi pemerintah, namun tidak tercatat. 

Keempat, aktivitas ekonomi atau pendapatan yang bersifat informal, sehingga luput dari pantauan. Contohnya, apa yang dilakukan pedagang asongan, pengamen, pengemis, dan sebagainya.

Nah, baru-baru ini soal ekonomi bawah tanah ramai diberitakan media, karena diklaim oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bisa menjadi sumber penerimaan negara yang baru.

Anggito mendorong jajaran perpajakan 'memburu' potensi aktivitas ekonomi bawah tanah tersebut sebagai objek pajak.

Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy, yang sekarang digandrungi sebagian masyarakat, mulai dari anak-anak hingga kakek nenek.

Contoh yang disebut Anggito, warga Indonesia bebas berjudi bola di Inggris karena tak dilarang di sana, namun penghasilan tersebut luput dari pajak.

"Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) jumlahnya, onshore dan offshore," kata Anggito.

"Yang melakukan online betting kepada sepak bola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali," lanjut Anggito dalam Orasi Ilmiah di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10/2024).

Apa yang disampaikan Anggito di atas sebenarnya sudah dibocorkan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan Anggito memang diberi tugas khusus oleh Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hashim menyebutkan bahwa Prabowo memerintahkan Anggito mengumpulkan Rp 300 triliun sampai Rp 600 triliun per tahun ke kas negara. 

Menurut Hashim, uang sebanyak itu selama ini belum masuk dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga Prabowo akan mengejarnya.

"Sebentar lagi akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dari Pak Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan. Akan dilakukan peningkatan dan langkah-langkah penerimaan negara. Kita akan ada program-program yang luar biasa," kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

"Yang pakai internet, pemantauan internet, kita akan dapat dari kegiatan-kegiatan yang legal, semi-ilegal, dan ilegal. Kita akan dapat ratusan triliun lagi. Kita sudah hitung bisa sampai Rp300 triliun-Rp600 triliun setiap tahun," lanjut Hashim.

Pertanyaannya, apakah pajak atas ekonomi bawah tanah akan melegalkan yang selama ini dinilai ilegal? Apakah yang hitam akan dibuat jadi putih?

Apakah hal itu membuat pemerintah menerapkan standar ganda? Kalau ya, ini sikap yang ambigu dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Misalnya, dengan alasan menggenjot penerimaan negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan seolah membiarkan, atau bahkan ikut menikmati, naiknya transaksi WNI di arena perjudian.

Sebaliknya, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) akan berupaya memberantas judi online, karena sifatnya yang ilegal. Tentu juga mengingat dampak negatifnya yang sangat besar.

Ini mirip dengan usaha keras Kementerian Kesehatan dalam mengurangi peredaran rokok. Tapi, bagi kementerian lain dianggap sebagai sumber penerimaan negara dari pajak dan sumber penyerapan tenaga kerja.

Sepatu diketahui, mata rantai pabrik rokok amatlah panjang, dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil yang menjual rokok di pinggir jalan.

Bayangkan, mungkin ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan industri rokok, dari hulu ke hilirnya.

Masalahnya, rokok bagaimanapun masih legal, meskipun di area tertentu tidak diperbolehkan. Sedangkan judi, dilihat dari manapun juga, jelas-jelas ilegal dan haram.

Jadi, pemerintah perlu menjelaskan apa maksudnya akan mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi atau pendapatan bawah tanah. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun