Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ekonomi Bawah Tanah Akan Dipajaki, Apa Maksudnya?

13 November 2024   08:58 Diperbarui: 13 November 2024   08:58 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok CNBC Indonesia

Sebaliknya, aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) akan berupaya memberantas judi online, karena sifatnya yang ilegal. Tentu juga mengingat dampak negatifnya yang sangat besar.

Ini mirip dengan usaha keras Kementerian Kesehatan dalam mengurangi peredaran rokok. Tapi, bagi kementerian lain dianggap sebagai sumber penerimaan negara dari pajak dan sumber penyerapan tenaga kerja.

Sepatu diketahui, mata rantai pabrik rokok amatlah panjang, dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil yang menjual rokok di pinggir jalan.

Bayangkan, mungkin ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan industri rokok, dari hulu ke hilirnya.

Masalahnya, rokok bagaimanapun masih legal, meskipun di area tertentu tidak diperbolehkan. Sedangkan judi, dilihat dari manapun juga, jelas-jelas ilegal dan haram.

Jadi, pemerintah perlu menjelaskan apa maksudnya akan mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi atau pendapatan bawah tanah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun